Satu Orang Ditangkap, SatresNarkoba Polres Kendari Gagalkan Peredaran 5 Ons Narkoba

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto Didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ridwan. (Foto Dok Humas Polres Kendari)

KENDARI. MNN.COM – Gagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak setengah  Kilogram, SatresNarkoba Polres Kendari juga menangkap dan mengamankan satu (1) Orang pelaku, yang diketahui adalah Security di tempat hiburan malam Paris Bar & KTV Kendari.

Pelaku yang diduga kurir ini tertangkap pada Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 WITA, tepatnya di pinggir Jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pos Terpadu Rumbia, Utamakan Sinergik Atasi Keamanan Jelang Natal Dan Tahun Baru

“Kita telah amankan seorang kurir atas nama Sultan (39) dengan barang bukti setengah kilogram sabu,” Ungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto di Mapolres Kendari, Kamis (2/9/2021).

Dikatakan, menurut keterangan pelaku kepada Polisi, bahwa dia baru pertamakali menerima paket sabu tersebut dari seorang wanita yang menurutnya dia tidak kenal.

“Pelaku juga mengaku bahwa Wanita itu,  adalah suruhan dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II Kendari bernama Muhlis,” Kata Kapolres.

Selanjutnya, Pelaku ini  diperintahkan agar menyimpan paket sabu tersebut hingga nantinya ada orang suruhan Muhlis (NAPI. Red) yang datang menjemput dan mengambil paket tersebut.

Kemudian kepada Penyidik,  pelaku Sultan mengaku bahwa dirinya dijanjikan imbalan Rp 10 juta jika barang tersebut berhasil diambil oleh orang suruhan Muhlis dari tangannya.

Baca Juga:  Ditemukan Bawa Narkoba, Seorang Wanita Warga Bombana di Tangkap Polisi

Namun belum sempat barang tersebut diambil, hingga Sultan ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.

Hingga berita ini di realise, untuk kepentingan proses Hukum lebih lanjut, Pelaku  saat ini di tahan dalam sel tahanan Mapolres Kendari demi tahapan pengembangan kasus pelanggaran Narkoba berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi lainnya.(red/AM)

Pos terkait