JAKARTA. MNN.COM — Arifin Tasrib Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) menetapkan bahwa Pertambangan Ore Nikel PT. Antam TBK UPBN Sultra dan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di wilayah daerah Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam obyek vital Nasional bidang Mineral dan Batu Bara.
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 18 Oktober 2021, untuk bidang mineral dan batu bara terdapat 34 Perusahaan yang masuk obyek vital Nasional.
Dan adapun untuk pertambangan Ore Nikel setelah PT. Antam tbk UBPN Sultra PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) tertera di nomor urut 33.
Keputusan Menteri ini menimbang bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan atau lokasi, bangunan serta instalasi usaha yang memenuhi ciri-ciri dan kriteria untuk ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018, perlu melakukan perubahan terhadap daftar Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain PT. Antam tbk UBPN Sultra Kementerian ESDM juga menetapkan pertambangan Ore Nikel PT Ceria Nugraha Indotama masuk Obyek Vital Nasional.
Dan PT Ceria juga ditetapkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan lampiran Perpres nomor 109 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), PT Ceria Nugraha Indotama masuk dalam program pembangunan Smelter.
Berdasarkan capaian PSN tahun 2019 dan hasil evaluasi usulan PSN yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, medio Mei 2020, dalam daftar usulan sektor smelter yang direkomendasikan, terdapat nama PT Ceria Nugraha Indotama yang masuk dalam nomor urut 15 , untuk komoditas biji Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan pengusul Menteri ESDM.
Mengacu padu Perpres Nomor 109 tahun 2020, Kementerian Koordinator bidang perekonomian, melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pada tanggal 08 Desember 2020, untuk program pembangunan smelter PT Ceria Nugraha Indotama dengan penyelesaian pembangunan smelter hingga tahun 2024.
Selanjutnya pada tanggal 10 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengeluarkan Permen nomor 7 tahun 2021, tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Perusaahaan Nasional PMDN PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka Sulawesi Tenggara masih tetap tercantum dalam urutan Program Strategis Nasional dalam pembangunan Smelter.
Permen Koordinator bidang perekonomian ini lahir dengan menimbang bahwa PSN dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas yang mempertimbangkan kebutuhan dan kemanfaatan serta daya dukung atas kelancaran PSN, serta konektivitas antar infrastruktur atau pusat kegiatan ekonomi, sehingga pelaksaaan PSN menjadi tepat sasaran dalam mewujudkan tercapainya pertumbuhan perekonomian Nasional yang meningkat dan stabil, serta terealisasinya secara konkret pemerataan hasil pembangunan nasional ke seluruh lapisan masyarakat yang adil dan makmur sejahtera. (Red)