KOLAKA, MNN.COM — Forum Kontraktor Kolaka (FKK), terus berupaya memperjuangkan hak kontraktor lokal Kabupaten Kolaka, diantaranya yaitu terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta DPRD Kolaka berkaitan dengan berbagai kendala yang kerap di hadapi para kontraktor khususnya di Kolaka.
Hari ini 31 Desember 2021, genap tiga (3) tahun terbentuknya FKK, dimana Ketua Forum Ashar Rasyid kembali angkat bicara soal pungutan Retibusi Dispenda Kolaka yang menurutnya memberatkan para kontraktor di masa pandemi covid-19 ini.
Pungutan Retribusi PAD ini, yaitu mengacu Pada Perda Kolaka Nomor. 3 tahun 2011, Peraturan Gubernur Sultra Nomor. 36 tahun 2020, serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor. 7 Tahun 2021, dengan blanko karcis yang dikeluarkan dari BapenDa Kolaka.
“Dalam kesempatan ini Kami Forum Kontraktor Kolaka ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat Konstruksi terkait pungutan tambang C, yang menurut kami mengagetkan, sebab tidak adanya sosialisasi, apalagi saat ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemi covid-19,” Ujar Ketua Gapeknas Kolaka ini.
Dikatakan bahwa, Forum Kontraktor Kolaka bukannya menolak PerBup Nomor 7 Tahun 2021, namun hal ini perlu di sosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat pada umumnya tidak kaget terhadap penerapannya.
“PerBup ini belum disosialisasikan, bahkan sebelumnya sudah pernah di suarakan lewat teriakan Aspirasi dari Aliansi Sopir pemuat galian C, dan pihak DPRD Kolaka juga mengatakan akan menyampaikan kepada OPD terkait untuk menunda sementara waktu akibat Pandemi Covid-19,” Ungkap Pria berstatus lajang ini.
Ia mengatakan, mendukung penuh segala upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan Daerah, namun harapannya agar sedapat mungkin untuk disosialisasikan sebelum di lakukan penerapan pungutan.
“Selaku Kontraktor Lokal Kolaka dan selaku ketua Forum Kontraktor tidak henti hentinya melakukan upaya upaya dan langkah agar Kontraktor Kolaka mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah, sebab kami kontraktor adalah mitra pemerintah,” Ungkapnya.
Dikatakan, Forum Kontraktor Kolaka juga akan terus memjalin hubungan baik dengan Pemerintah, serta membantu Pemerintah dalam hal pengawasan terhadap oknum-oknum ASN yang diduga mencoba dan terlibat dalam Paket Proyek.
Diketahui, pungutan Retribusi PAD ini, mengacu Pada Perda Kolaka Nomor. 3 tahun 2011, Peraturan Gubernur Sultra Nomor. 36 tahun 2020, serta Peraturan Bupati Kolaka Nomor. 7 Tahun 2021, dengan blanko karcis dikeluarkan dari BapenDa Kolaka.
Disebutkan dalam PerBup Kolaka Nomor 7 tahun 2021 , bahwa untuk mobil Dump Truk 6 Roda, Karcis tanah urug Rp: 12.000/ret, Tanah Liat Rp:18.000/ret, Pasir Urug Rp:24.000/ret, Batu Kali dan Peridotit Rp:42.000, Batu Gamping Rp:90.000/Ret, untuk Pasir laut, Batu gunung kuari besar, Kerikil St dan Kerikil sungai Rp:30.000/ret,
Untuk Batu Marmer, pasir pasang dan Sirtu Rp: 60.000 per ret. (Red/Melky)