LAKI Sultra Segera Laporkan Kedes Terpilih Bersama Panitia Pilkades Totole, Atas Dugaan Ijazah Palsu

Tampak Gambar Mardin Fahrun.Ketua LSM LAKI Sultra (Foto Melky.)

BOMBANA, MNN.COM — Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara segera  melaporkan Kepala Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Hal ini di katakan Ketua Ormas LAKI Sultra, Mardin Fahrun Bahwa Laporan resmi akan dimasukan ke Polda Sultra, pada Selasa(19/4/22).

“Kami telah melakukan investigasi lapangan dan mendapatkan adanya indikasi dugaan  Pemalsuan dokumen (Ijazah) untuk kepentingan Calon Kepala Desa, pada pilkades serentak  Tahun 2022 di Kabupaten Bombana,” Ujar Mardin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya,  kuat dugaan  Saudara Rauke Kedes Totole terpilih di Kecamatan Mata Usu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Desa Totole dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat dan di tanda tangani  Baharuddin, S.Pd.SD sebagai kepala sekolah SD N 59 Tongkoseng

Baca Juga:  Bupati Bombana Resmi di Adukan Ke KPK RI Oleh Aktivis Gema Sultra, Ini Penyebabnya

“Hasil investigasi kami juga mendapatkan fakta bahwa  Saudara Rauke (Kades terpilih  periode ke-2) adalah mantan Napi dengan kasus yang sama, yaitu  Pemalsuan Ijazah yang diungkap  pada tahun 2016 lalu, berdasarkan putusan Inkracht Pengadilan Negeri Bau-Bau, dengan nomor putusan:279/Pid.B/2016/PN.Bau,” Beber Mardin

Lanjut dari itu, berkaitan dengan Ijazah palsu Rauke Kades Totole kembali terulang pada tahapan pemberkasan tahun 2021 pilkades serentak di Kabupaten Bombana, Ia menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat oleh Baharuddin, S.Pd.SD tertanggal 3 Desember 2021 yang digunakan oleh saudara Rauke untuk kepentingan mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.

“Pada tanggal 16 Desember 2021, surat keterangan pengganti Ijazah untuk saudara Rauke kembali di batalkan oleh Burhanuddin S.Pd.SD, dengan mengeluarkan surat pencabutan ijazah pengganti yang di tanda tangani di atas meterai, dengan alasan bahwa surat pengganti Ijazah bertemtangan dengan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014, yaitu Wajib ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang harus dibuktikan oleh minimal dua orang saksi hidup ,” Terang Mardin.

Baca Juga:  Pelakor KONUT Merajalela, HMTI Duga UUD Pasal 33 Ayat 3 Terdzolimi, Masyarakat Nikmati Isapan Jempol Semata

Olehnya itu Ormas LAKI secara kelembagaan akan melaporkan dugaan carut marut tahapan pilkades hingga  Kepala Desa Totole yang terpilih diduga erat kaitannya dengan  Panitia Pemilihan Tingkat Desa bahkan diduga ada campur tangan PPTK Kabupaten Bombana.

“Kami telah membuat laporan yang disertai bukti-bukti telah kami rampungkan selanjutnya segera melaporkannya secara resmi  ke Polda Sultra, sebab ini sudah mencederai Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” Terangnya. (Red)

Pos terkait