BOMBANA, MNN.COM — Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara segera melaporkan Kepala Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Hal ini di katakan Ketua Ormas LAKI Sultra, Mardin Fahrun Bahwa Laporan resmi akan dimasukan ke Polda Sultra, pada Selasa(19/4/22).
“Kami telah melakukan investigasi lapangan dan mendapatkan adanya indikasi dugaan Pemalsuan dokumen (Ijazah) untuk kepentingan Calon Kepala Desa, pada pilkades serentak Tahun 2022 di Kabupaten Bombana,” Ujar Mardin.
Menurutnya, kuat dugaan Saudara Rauke Kedes Totole terpilih di Kecamatan Mata Usu mendaftarkan diri sebagai bakal calon Desa Totole dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat dan di tanda tangani Baharuddin, S.Pd.SD sebagai kepala sekolah SD N 59 Tongkoseng
“Hasil investigasi kami juga mendapatkan fakta bahwa Saudara Rauke (Kades terpilih periode ke-2) adalah mantan Napi dengan kasus yang sama, yaitu Pemalsuan Ijazah yang diungkap pada tahun 2016 lalu, berdasarkan putusan Inkracht Pengadilan Negeri Bau-Bau, dengan nomor putusan:279/Pid.B/2016/PN.Bau,” Beber Mardin
Lanjut dari itu, berkaitan dengan Ijazah palsu Rauke Kades Totole kembali terulang pada tahapan pemberkasan tahun 2021 pilkades serentak di Kabupaten Bombana, Ia menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat oleh Baharuddin, S.Pd.SD tertanggal 3 Desember 2021 yang digunakan oleh saudara Rauke untuk kepentingan mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
“Pada tanggal 16 Desember 2021, surat keterangan pengganti Ijazah untuk saudara Rauke kembali di batalkan oleh Burhanuddin S.Pd.SD, dengan mengeluarkan surat pencabutan ijazah pengganti yang di tanda tangani di atas meterai, dengan alasan bahwa surat pengganti Ijazah bertemtangan dengan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014, yaitu Wajib ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang harus dibuktikan oleh minimal dua orang saksi hidup ,” Terang Mardin.
Olehnya itu Ormas LAKI secara kelembagaan akan melaporkan dugaan carut marut tahapan pilkades hingga Kepala Desa Totole yang terpilih diduga erat kaitannya dengan Panitia Pemilihan Tingkat Desa bahkan diduga ada campur tangan PPTK Kabupaten Bombana.
“Kami telah membuat laporan yang disertai bukti-bukti telah kami rampungkan selanjutnya segera melaporkannya secara resmi ke Polda Sultra, sebab ini sudah mencederai Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” Terangnya. (Red)