Ketua DPR RI Minta Pemerintah Jalankan Putusan Mahkamah Agung Soal Vaksin Covid-19 Halal

Tanpak Gambar Ilustrasi Orang di Vaksin (Foto Ilustrasi Net)

JAKARTA, MNN.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban pemberian vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal.

Dan hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Bacaan Lainnya

“Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut,” ucap Puan Maharani Waktu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Baca Juga:  Polres Kolaka Menggelar Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Puan Maharani menyebut, jika Pemerintah semakin cepat menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, dan hal ini juga dapat diharapkan bisa meningkatkan tingkat vaksinasi Covid-19 di Nusantara.

“Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk menyosialisikan dan melaksakan hal tersebut,” tegas Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo. 

Untuk itu, gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Anggaran BLT Desa Naik, Per Keluarga Dapat Rp. 2,7 Juta

“Dan pemerintah, Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

Untuk itu kita sudah mengetahui bahwa putusan itu ketok pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yakni Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (*)

Pos terkait