Jembatan Timbang Sabilambo di Duga Lakukan Pungli, di Sorot KSK

Tanpak Muatan Batu Bata Yang di Bongkar di Jembatan Timbang Akibat Kapasitas Berlebih Dari Truk (Foto Istimewa)

KOLAKA, MNN.COM – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka, dipertanyakan pegiat sosial kontrol yang tergabung dalam Koalisi Sosial Kontrol (KSK).

Pasalnya, UPPKB yang biasanya di sebut Jembatan Timbang terdapat dugaan pungutan liar (Pungli). Dugaan pungli ini, informasi datangnya pengakuan dari para sopir mobil pemuat bahan bangunan, pemuat kayu bangunan, pengusaha perabot, berdasarkan investigasi Koalisi Sosial Kontrol.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dugaan pungli  sempat di lakukan aksi demo oleh para LSM yang tergabung dalam KSK, langsung di jembatan timbang hingga berlanjut ke DPRD Kolaka.

Amir Ketua LSM WRI bersama Haeruddin Ketua Ormas Pekat IB Kolaka, mengatakan bahwa diantara pengakuan adanya pungli, salah satunya adanya pengakuan sopir pemuat kayu bantalan milik seorang pengusaha dari Unaaha yang masuk menimbang, namun petugas timbang memberikan tilang dengan alasan over kapasitas.

Baca Juga:  Akibat Cuaca Buruk, Puluhan Nelayan di Kelurahan Anaiwoi Tanggetada Tidak Melaut

“Usai di timbang, diberikan surat tilang over kapasitas namun muatan tidak dibongkar, hal ini diduga menyalahi aturan,”  Kata pegiat Ormas Pekat IB yang akrab di sapa Dudy, pada Selasa (24/5/22).

Gambar Kertas Tilang Yang di Berikan Kepada Para Sopir Truk

Hal senada di katakan Amir Ketua WRI, bahwa mengacu pada Permenhub Nomor 134 tahun 2015 Bagian ke sepuluh Pasal 26 point 1a dan b, disebutkan bahwa, PPNS wajib membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran, apabila kendaraan over kapasitas.  Kendaraan yang melebihi muatan sampai 20 persen dari daya angkut kendaraan yang di terapkan, maka melarang pengemudi  tersebut tidak melanjutkan perjalanan.

“Kenyataannya, berdasarkan investigasi, over kapasitas kendaraan tetap melanjutkan perjalanan,” Pungkas Amir.

Baca Juga:  DPRD Kolaka Harap PT. Vale Agar Menepati Janjinya Membangun Pabrik Biji Nikel

Diketahui bahwa tugas UPPKB adalah untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pencatatan: a. tata cara pemuatan barang; b. dimensi kendaraan angkutan barang; c. penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang; d. persyaratan teknis dan laik jalan; e. dokumen angkutan barang; f. kelebihan muatan.

Untuk itu, Koalisi Sosial Kontrol meminta terhadap pihak APH untuk melakukan penyelidikan di UPPKB, yang  di duga kuat menghilangkan barang bukti seperti batu merah yang di suplai dibeberapa tempat.

“Oknum petugas  UPPKB di duga tebang pilih dalam melakukan tindakan seperti mobil yang memuat sawit melebehi kapasitas muatan, diduga mendapat toleransi untuk tidak di bongkar. Lain halnya, muatan batu merah over kapasitas tetap di bongkar dan barang bukti di suplai oleh oknum UPPKB dan disumbangkan,” Kata Dudy. (Red MNN)

Pos terkait