JAKARTA, MNN.COM– Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (GEMA SULTRA), menduga adanya pertambangan ilegal yang beroperasi di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA), itu terus berlangsung diduga kuat adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membackup aktivitas ilegal mining tersebut.
Diketahui, Kabupaten Konawe Utara, khususnya di Blok Morombo terhitung hari ini menjadi salah satu sentral pertambangan yang berada di Sultra. Hal itu di ungkapkan Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum GEMA SULTRA, Jumat (17/6/2022).
“Dengan banyaknya Investasi pertambangan yang hari ini kemudian masuk dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara, maka sudah sepantasnya kita menjaga agar para investor masuk dengan memenuhi segala bentuk kelengkapan dokumen maupun admistrasi lainya, bukan malah kemudian membackup perusahaan – perusahaan yang secara izin admistrasi aktivitasnya itu ilegal” Kata Arnol.
Arnol yang juga selaku Aktivis Jakarta ini, mengatakan bahwa Sebelum melakukan aktivitas pertambangan maka segala bentuk izin wajib untuk dipenuhi, sebagaimana di atur pada Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” Tegas Arnol.
Menurutnya, Ada beberapa perusahaan pertambangan di Blok Morombo yang diduga Ilegal. Parahnya lagi, Gema Sultra menduga kuat bahwa kegiatan ilegal itu di backup Aparat Penegakan Hukum (APH).
“Ada beberapa fakta di lapangan yang kami temukan, oknum APH sampai ikut mengawal aktivitas pertambangan ilegal di Blok morombo itu,” Ungkapnya.
Dikatakan, GEMA Sultra
Dalam waktu dekat ini segera melaporkan beberapa perusahaan pertambangan yang diduga beraktivitas dilahan koridor di Blok Morombo.
“Kami akan melaporkan Ilegal mining beberapa perusahan susuai data yang kami dapat di blok morombo. Kemudian, terkait dugaan oknum APH yang terlibat didalamnya juga akan kami laporkan secara tertulis ke beberapa instansi terkait, agar segera mendapatkan perhatian maupun teguran dan juga supremasi hukum yang wajib ditegakkan,” Tegas Arnol mengakhiri. (Red/MM)