KOLAKA, MNN.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka, gelar sosialisasi Permendagri, Perda dan Perbup tentang aturan dan acuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang di rencanakan akan di helat pada bulan Maret 2023 mendatang.
Sosialisasi digelar di 24 Desa di 8 Kecamatan dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Kolaka. Di ketahui, pada sebelumnya bahwa sosialisasi juga telah di laksanakan pada November 2021 untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke satu (1), yang telah selesai di helat pada Maret 2022.
Pantauan media ini, Dinas PMD menggelar sosialisasi bermula di Kecamatan Toari, yaitu untuk Desa Ranojaya dan Desa Anauwa, bertempat di Aula Kantor Desa Ranojaya, Selasa (12/7/2022).
Hadir dalam sosialisasi Peraturan dan rencana tahapan pilkades, diantaranya Staf Kecamatan Toari, Kepala Desa, BPD, Tokoh masyarakat serta Lembaga Desa, tentunya Khusus Desa yang akan ikut Pilkades serentak nantinya.
Pemateri utusan Dinas PMD, mewakili Kadis, yaitu Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Genardy pratomo putra, S.IP, M.AP dan Kepala Seksi dibidang itu, Tafsir Akrab. S.sosk.
Suasana Rapat Sosialisasi di Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka
Genardi dalam penyampaiannya, bahwa direncanakan Pilkades serentak gelombang ke dua akan di helat pada Maret 2023.
“Kita mengacu pada dasar hukum Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang erat kaitannya dengan aspek sosiologi yaitu penerapan Prokes Covid-19, perubahan kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 Dan untuk Perda masih mengacu pada Perda Nomor 38 Tahun 2021 Perbup Nomor 4 tahun 2015,” Kata Genardy.
Dikatakan, setelah rampung disosialisasikan, maka Forkopimda akan melakukan rapat Koordinasi, hingga adanya keputusan Bupati Kolaka untuk tahapan pembetukan Panitia Pilkades oleh BPD masing-masing Desa, hingga tahapan Bimtek selanjutnya.
“Untuk kita ketahui bahwa pilkades serentak Kabupaten Kolaka, akan terbagi dalam tiga gelombang, yaitu pada Tahun 2022, 2023, dan Tahun 2025 mendatang,” Jelas Genardi. (Melky/Red)