KOLAKA, MNN.COM — Dengan bekerjasama Polres Kolaka, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyuluhan hukum kepada warga binaan di aula Rutan Kelas IIB Kolaka, pada Jumat, (7/10/22).
Tutut Jemi Setiawan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka mengatakan bahwa untuk jumlah warga binaan yang ada pada saat ini sebanyak 351 orang. Dan diketahui bahwa dari ratusan orang narapidana yang ada di Rutan Kolaka ada 23 orang di antaranya adalah narapidana perempuan.
“Untuk itu perlu di ketahui bahwa yang mengikuti penyuluhan hukum saat ini adalah sebanyak 80 orang, dan dari mereka ada yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan kasus anak. Dan adapun untuk menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan yakni Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Kolaka, Aipda Anita Suherman SH,” ujar Tutut Jemi Setiawan Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka.
Dan di tambahkanya bahwa dalam tujuan penyuluhan hukum di Rutan tersebut agar warga binaan bisa mendengar dan mengetahui apa saja perbuatan yang bisa menimbulkan pidana.
“Saya berharap untuk para warga Binaan sedapat mungkin untuk memahami bentuk-bentuk pelanggaran hukum,” tambah Tutut Jemi Setiawan.
“Karena kita tahu, masih banyak yang belum memahami dan mengenai tindak pidana pada anak di bawah umur dan perjudian dengan nominal Rp 1.000 atau Rp 2.000. Sehingga mereka khilaf dan melanggar hukum,” jelas Kepala Rutan Kolaka pada awak media.
Tutut Jemi Setiawan juga berharap untuk para peserta yang mengikuti penyuluhan ini, agar bisa dapat faham mengenai materi yang dipaparkan dari narasumber.
“Untuk itu kembali saya berharap kepada para narapidana yang baru baru saja mengikuti penyuluhan hukum yang pematerinya dari pihak Polres Kolaka ini dapat faham, dan setelah mereka keluar bisa paham tentang hukum,” tutup Tutut Jemi Setiawan di hadapan wartawan. (Aj/Red)