Amran Gantikan Gupira Sebagai Puusara di MKM Sekaligus Pelaksana Bokeo XX

KOLAKA. MNN.COMMelalui prosesi adat yang dipimpin Tolea Pabitara (Peko), Amran secara resmi mengantikan Gupira sebagai Puusara atau Puu Nggukua di Majelis Kerajaan Mekongga (MKM), sekaligus menjadi pelaksana Bokeo Mekongga ke-XX.

Amran yang juga merupakan cucu buyut dari Wasasi-Wasebanggali, ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah keluarga. Prosesi serah terima jabatan Puusara ini dilakukan di rumah Tamalaki/Tamalanggai (Maludin) di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Selasa (18/11/2025) disaksikan perangkat MKM.

“Setelah YM Amran ditetapkan sebagai Puusara, otomatis dia menjabat sebagai Pelaksana Bokeo sampai Bokeo XX hasil musyawarah penunjukan yakni YM Firman Guro dilantik/dikukuhkan dan pengambilan sumpah (pinatonggo ronga tinodeha),” kata Kapita (Panglima Perang dan Menteri urusan kemakmuran rakyat) MKM Hasdin Al Juddawie.

Menurut Hasdin, YM Gupira diganti karena mengundurkan diri, sehingga dilakukan pergantian supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, apalagi yang menjabat di MKM itu merupakan trah atau darah nenek moyang yang menduduki jabatan sejak kerajaan Mekongga berdiri.

Baca Juga:  Puluhan HMI Cabang Kolaka Menggelar Demo Didepan Gedung DPRD Mereka Tuntut Penolakan 500 TKA Masuk Di Sultra

“Jadi yang menjabat di MKM itu merupakan darah keturunan para pendahulu, seperti Sapati itu tidak bisa dijabat yang bukan darah keturunan mereka begitupun perangkat kerajaan lainnya, itu diduduki anak cucu mereka dan itu tidak ada masa baktinya, tapi sampai dia meninggal dan diganti keluarganya yang lain. Beda dengan organisasi,” ungkapnya.

Karena itulah, Hasdin mengaku merasa lucu adanya musyawarah penunjukan Bokeo selain MKM, sebab kepemangkuan ini telah menunjuk dan melantik Bokeo XVIII YM Nur Saenab Lowa dan Bokeo XIX YM Khaerun Dahlan. Adapun pelantikan Hasmito Dahlan dinilai tidak sesuai mekanisme adat, begitupun musyawarah Dewan Adat di Rumah Adat hanya dihadiri 4 tonomotuo sesuai SK Bokeo XIX, serta tidak dihadiri perangkat kerajaan, sehingga dianggap tidak sesuai mekanisme adat musyawarah.

Baca Juga:  TMMD Melanjutkan Pembangunan Mesjid Nurul Amri Desa Lamedai

“MKM merupakan kepemangkuan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menunjuk, mengangkat, melantik bahkan memberhentikan Bokeo jika melanggar adat, sebab didalam susunan majelis adat selain Bokeo terdapat pitu tonomotuo (7 orang tua kampung), dan perangkat lainnya yang bekerja menjaga marwah adat,” ungkap Hasdin Al Juddawie.

Sementara Pelaksanaan Bokeo sekaligus Puusara yang baru, Amran mengaku akan menjunjung tinggi adat dan melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya, hingga dilakukan prosesi pelantikan/pengukuhan dan pengambilan sumpah (pinatonggo ronga tinodeha).

“Saya berani mengambil amanah ini karena saya yakin hanya majelis kerajaan Mekongga yang berhak menunjuk dan melantik Bokeo Mekongga,” kata Amran. (*)

Pos terkait