Aksi Demo Rakyat Bombana, tuntut Cabut Pajak Walet Dan Klasifikasi Zona Nilai Tanah

MATANETNEWS.COM,BOMBANA – Aksi demo yang tergabung dalam sekumpulan masyarakat Gerakan Rakyat Bersatu (RGB) dan pemilik rumah walet sekabupaten Bombana menyuarakan tuntutannya, menolak ketentuan pajak petani rumah walet serta mendesak Bupati agar mencabut  Keputusan Bupati Nomor 21  tahun 2019 tentang penetapan klasifikasi Zona nilai tanah ,diepan Gedung DPRD Bombana, Senin, 2/12/2019.

Pasalnya bahwa ketentuan pajak yang tertuang dalam Perda No 4 tahun 2018 Kabupaten Bombana tentang pajak sarang burung walet  perlu ditinjau kembali, karena tidak memiliki naskah Akademik dalam bentuk kajian Hukum dan pertanggungjawaban secara ilmiah.

Alwan salah seorang anggota aksi sekaligus petani burung sarang walet ini, kepada wartawan mengatakan bahwa, mereka tidak setuju dengan pajak sarang walet yang nyatanya terlalu cepat di sahkan.
“Kami menilai, soal pajak sarang walet ini terlalu terburu-buru ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Bombana”,katanya.

Baca Juga:  107 Barisan BKMT Kabupaten Kolaka, Ikut Gerak Jalan Indah

Diketahui, tuntutan aksi mendesak agar DPRD Bombana mencabut Perda pajak Sarang rumah Walet, karena cacat formil dan materil,selain itu aksi juga mendesak Bupati Bombana agar mencabut surat keputusan Bupati Nomor 21 tahun 2019 tentang penetapan klasifikasi nilai tanah, bangunan dan penetapan NJOP, yang seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu hingga dinilai cacat hukum.

Dilain pihak, Iskandar .SP wakil ketua DPRD Bombana menanggapi aksi demo, kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya menanggapi tuntutan aksi masyarakat namun untuk mencabutnya butuh proses kerja ini adalah produk hukum, yang harus di dudukan bersama.

“Perda itu dibuat atas dasar berbagai pertimbangan karena Kabupaten Bombana juga membutuhkan pendapatan daerah untuk menanggapi tuntutan pembangunan Daerah serta kesejahteraan masyarakat, maka dari itu butuh berbagai tahapan dan akan di tentukan pajak minimal dan maksimal, yang jelasnya akan disikapi oleh pihak DPRD berkordinasi dengan Pemerintah Daerah”,katanya.

Baca Juga:  Dekan UNHAN Bersama Sesprodi Gelar Rapat Evaluasi KKDN FSP Di Swisbell Hotel Kendari

REDAKSI

Pos terkait