MATANETNEWS.COM,KENDARI – Maraknya pungutan liar dengan modus pembayaran komite sekolah membuat Ombudsman RI (ORI) geram.
Sesuai yang di langsir oleh media Detiksultra. com, Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur soal tupoksi komite
Dalam regulasi itu, Mastri menjelaskan, komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan.
Jika dalam rapat komite sekolah memutuskan, bahwa dalam satu tahun, atau satu bulan itu orang tua siswa menyumbang sekian rupiah pada sekolah itu termasuk pungutan liar alias (Pungli)
“Kita minta sekolah hentikan pungutan itu. Kalau sudah ada uang yang terkumpul, kita minta dikembalikan ke orang tua siswa, atau dibicarakan kembali ke orang tua siswa. Untuk berikutnya jangan lagi melakukan pungutan,” tegas Mastri Susilo kepada Wartawan .
Menurut Ombudsman, sumbangan itu sukarela, tidak dicatat dan ditagihkan, apalagi ketika misalnya ada siswa yang tidak membayar kemudian diberikan sanksi, kata Mastri itu malah tidak boleh.
“Karena tidak ada konsekuensi apapun dengan sumbangan terhadap siswa yang berkaitan belajar mengajar.dan kami menduga juga Komite sekolah selama ini terlalu bersemangat, sehingga melanggar aturan, ketika aturan itu dilanggar termasuk pungli,” terangnya.
Olehnya itu, tutur Mastri, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang terkait.
Diantaranya Dinas Dikbud provinsi atau kota, untuk mengingatkan kepada kepala sekolah maupun ke pengurus komite sekolah, bahwa sumbangan itu ada mekanismenya sesuai regulasi,apalagi dengan alasan untuk kebutuhan sekolah, kan sudah ada dana Bos, jangan lagi memungut dari siswa.
“Dan ada juga kepala sekolah yang ingin pujian dengan cara membangun sekolahnya dengan cara untuk alasan pagar sekolah akhirnya memungut dana dari siswanya, nah seperti sangat tidak di perbolehkan,
Jangan mau cari pujian terhadap pimpinan untuk baru di korbankan siswa yang ada di sekolah tersebut., ” ucapnya.
Mastri kembali menerangkan, orang tua siswa boleh membantu dalam pembangunan fisik, tapi dalam bentuk sumbangan.
Misalnya sekolah belum memiliki toilet, supaya ada toilet di sekolah itu, maka komite sekolah membuat proposal dan melakukan rapat dengan orang tua.
ORI Sultra menganjurkan kepada sekolah, agar melakukan upaya penggalangan dana yang sudah diatur di Permen nomor 75 tahun 2016. Komite sekolah bisa mengumpulkan dana dengan sumbangan, terhadap di perusahaan perusahaan yang ada di sekitarnya,
“Selain itu diperbolehkan seperti CSR, sekolah bisa berkolaborasi dengan perusahaan untuk mengumpulkan sumbangan sebagai tanggung jawab suksesnya pendidikan di lingkungan sekolah, dan jangan lagi ada pungutan dengan modus komite,” Tutup Mastri.
Redaksi. (*)