MATANETNEWS.COM_KOLAKA – Lagi lagi modus Arisan yang terjadi di Kabupaten Kolaka, kini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menetapkan Mama Muda Yakni Anggi Safitri (18), dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait penipuan arisan serta dana pinjaman tunai. Tak tanggung-tanggung, sejumlah korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Sampai saat ini sudah 6 orang korban yang melapor dan sudah diperiksa. Total kerugian sampai saat ini mencapai, Rp 265 juta. Dan diduga masih banyak korban korban lainnya yang belum untuk datang melakukan pelaporan dirinya di Polres Kolaka,” Ucap Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi,pada Kamis, 26/9/2019.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan kepada korbannya untuk memberikan uang pinjaman dengan iming-iming akan mengembalikan dalam tempo waktu 3 sampai 20 hari, Dan yang dipinjam itu akan dikembalikan dengan jumlah yang berlipat lebih banyak dari pokok pinjamannya.
“Karena korban tergiur dengan tawaran oleh pelaku, maka para korban ini kemudian meminjamkan uang tunai maupun dengan cara mentransfer langsung ke rekening pelaku yakni terlapor,” ucap Bripka Riswandi Paur Subbag Humas Polres Kolaka.
Jeany salah seorang korban, menyebutkan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 147 juta. Sejak Jeany mengaku mulai mengikuti arisan sejak Juli 2019 yang lalu.
“Saya pernah satu arisan tahun yang lalu namun disitu belum saya kenal yang namanya Anggi, cuman adik saya yang lumayan mengenal Anggi tersebut, dan dialah yang pertama gabung arisan ama Anggi, Saya gabung arisannya nanti akhir Juli setelah dia menawarkan terus menerus,” tuturnya.
Sementara itu, dengan korban lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Diapun mengatakan bahwa pertama kali dia mengenal pelaku saat bertemu di butik busana muslim milik korban. Sejak pertemuan itu, pelaku mulai menawarkan diri untuk meminjam uang kepada korban dengan mengiming-imingi besaran bunganya.
“Benar, dia sudah jadi pelangganku. Saya percaya untuk berikan pinjaman uang karena dia orang Kolaka juga berasal dari keluarga pemilik rumah makan yang cukup ternama dikolaka ini,” katanya.
Kami bersama korban lainya telah mencoba untuk menemui pelaku namun pelaku sampai saat ini belum diketahui tempat keberadaanya,bahkan keluarga pelaku tidak mengetahui di mana tempat pelaku berada.
“Kami sudah coba temui keluarga Anggi, namun mereka juga tidak tahu. Nomor handphone nya pun sejak bulan yang lalu sudah tidak aktif dan sampai sekarang kami putus kontak ,” ucapnya dengan kesalnya.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa Anggi Safitri (18) merupakan warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) .
Merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki seorang anak.Dan pelaku kini ditetapkan menjadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Kolaka.Pasalnya telah menipu Ratusan Juta Rupiah kepada puluhan korban sejak setahun terakhir ini.
REDAKSI (*)