MATANETNEWS.COM,KENDARI – Semenjak keberadaan Pondok Saung Cemara Polsek Ranomeeto tempat tersebut menjadi tempat strategis menerima pengaduan dari masyarakat.
Muslimin (50) Salah satu warga Amoito Merasa tanah miliknya yang telah mengantongi sertifikat dikuasai oleh orang lain inisial MN (60) warga desa rambu rambu jaya , kecamatan Ranomeeto, kabupaten konawe selatan (Konsel) provinsi sulawesi tenggara (Sultra) bertandang ke polsek ranomeeto pada Rabu (11/03/2020).
Dimana kedatangan muslimin warga amoito ini di sambut baik oleh Kapolsek Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo.S.Ip melalui Kanit Bhabinkamtibmas (Binmas) AIPDA Muh.Aris beserta seluruh anggota Bhabin polsek Ranomeeto hadir di Saung Cemara.
Dalam laporan atau pengaduan tersebut terlapor inisial MN (60) di tuding melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak alias penyerobotan lahan tersebut.
Dengan keterangan Muslimin selaku pelapor ke Pihak Polsek Ranomeeto menyampaikan bahwa tanah miliknya dengan luas tanah tersebut 20 x 100 meter dikuasai oleh orang lain, dan di garap oleh orang lain tanpa ada izin dari dirinya, bahkan lahan itu sudah di akui oleh terlapor bahwa tanah tersebut miliknya, padahal saya ini punya sertifikat.”Ucap, Muslimin kepada Bhabinkamtibmas Polsek Ranomeeto.
Sementara tanah yang dimaksud muslimin berada di desa Rambu-rambu jaya, kecamatan ranomeeto luas lahan 20 x 100 meter yang di kuasai oleh sdr inisial M
Muslimin berharap datang mengadu ke polsek ranomeeto agar tanah miliknya bisa di ambil kembali atau cari solusi jalan keluarnya, semoga pihak polsek ranomeeto dapat memediasi kami agar ada titik temu melalui musyawarah.” Harapnya.
Muslimin di terima langsung oleh kanit Binmas polsek ranomeeto Aipda Muh.Aris yang didampingi oleh Aipda P.Trino.Y.M. Bhabinkamtibmas, Aipda Muhlis (Bhabin) , I Made Rai.P (Bhabin), serta di hadiri dari Iptu Abdullah KBO Binmas Polres Kendari bersama rombongan.
Sementara di tempat yang sama AIPDA Muh.Aris secepatnya akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut agar permasalahan ini cepat terselesaikan, Ucap, AIPDA Muh.Aris.
Lanjut AIPDA Muh.Aris setiap ada pengaduan dan permasalahan kami siapkan tempat yang sudah kami bangun yaitu Saung Cemara disinilah kami selalu menerima masyarakat untuk mendiskusikan memusyawarahkan setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Jadi perlu kami sampaikan bahwa keberadaan Saung Cemara merupakan tempat yang sangat strategis untuk dipakai Musyawarah dan mufakat menerima aduan dari masyakakat, sekalian tempat ini dijadikan tempat nongkrong dan tempat diskusi bagi.”Jelas, AIPDA Muh Aris kanit Binmas Polsek Ranomeeto.
AKP Dedi Hartoyo.S.Ip saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Pondok Saung Cemara adalah merupakan pondok yang digagas oleh polsek ranomeeto, dimana pondok tersebut bertujuan untuk menerima pengaduan dari masyarakat ketika ada kasus atau masalah, dan tempat tersebut kita jadikan tempat musyawarah antara polisi dan warga.
Dengan harapan agar setiap permasalahan apabila bisa di selesaikan secara kekeluargaan kita akan damaikan, karena kami mengutamakan pembinaan dari pada penindakan.”Pungkasnya.
LAP : SULTAN
PASANG IKLAN DISINI