KOLAKA, MATANETNEWS.COM – Kepala Desa Lalonggosua Kecamatan Tanggetada Kolaka Sultra, kembali dilaporkan ke Komisi I DPRD Kolaka, terkait tidak di indahkannya hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar, hingganya di laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (12/5/2020).
Abdul Rauf SH anggota Komisi I DPRD Kolaka, Kepada wartawan mengatakan bahwa, pihaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Desa Lalonggosua dan pihak pelapor yaitu Perangkat Desanya didampingi Kuasa Hukum, menyarankan agar Kepala Desa harus melaksanakan hasil Putusan sidang PTUN, untuk mengembalikan Perangkat Desa lama.
“Sebenarnya, dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”, Ungkap Rauf.
Dikatakannya, Kepala Desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, dengan syarat berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
Selanjutnya, Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota, melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
” Jadi, ini kan sudah jelas, Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat Desa yang secara eksplisit mengatur pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak, Pada intinya Kepala Desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme”,Ujarnya.
Meski demikian, menurut Aleg Partai Gerindra ini, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru, tentu harus ada Alasan pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:
Usia telah genap 60 (Enam puluh) tahun; dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; danmelanggar larangan sebagai Perangkat Desa, namun Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.
Dilain Pihak, Nukhdin Kepala Desa Lalonggosua di Hubungi via telpon selulernya, mengakui bahwa hasil persidangan PTUN Kendari yang kemudian di perkuat Hasil Putusan PTUN makasar, dimenangkan pihak penggugat, namun dirinnya selaku Pemerintah Desa sudah mengembalikan mereka ke jabatan semula selama satu bulan delapan hari.
“Sudah saya kembalikan ke jabatannya semula selama satu bulan, namun tetap akan mengikuti pedoman UU Desa nomor 6 tahun 2014 serta Permendagri 83 tahun 2015 untuk penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa”,Kata Kades.
Menurut Kades, bahwa sewaktu itu SK Perangkat Desa Lalonggosua hanya berlaku satu tahun, jadi terhitung bulan januari 2018- desember 2018, namun Perangkat Desa menuntut insentifnya untuk bulan januari dan februari tahun 2019, sementara belum ada perpanjangan SK Perangkat Desa.
“Sebenarnya dari 7 orang Perangkat Desa tersebut, hanya 2 orang yang memiliki Ijasah SLTA sederajat, yang lima orang tidak ada, bahkan sesuai lembaran putusan, saya pun sudah merehabilitasi Perangkat lama tersebut”, Ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa kalau masalah gajinya yang dua bulan mereka tuntut, kami sudah sepakat akan membayarkannya, namun sampai sekarang ADD belum dicairkan untuk Desa Lalonggosua.
Kontributor : Melky Mambo
REDAKSI : RD