KOLAKA, MATANETNEW.COM – Surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Pusat yang di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menko Bidang PMK, Menko Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Kesehatan, Serta Panglima TNI dan Kapolri. Isi surat tentang kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).
Disebutkan, pelaksanaan surat edaran dimaksud, agar Gubernur, Bupati dan Walikota Selaku Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 di Daerah, untuk dapat segera membentuk Tim gabungan Pengendalian, Pengawasan serta Penegakan Hukum.
Tim Gabungan dimaksud adalah, Unsur Pemerintah Daerah dan Pusat, terdiri dari BPBD, Dihub, Dinkes, KemenHub, Satuan Kewilayahan TNI dan Polri, serta instansi strategis lainnya, untuk pengendalian Angkutan Darat, Laut dan Udara.
Diketahui, surat edaran tersebut untuk memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pelarangan mudik atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pengaturan pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, memberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.
Firdaus SKM, Kepala Puskesmas Toari Selaku Koordinator Pos Terpadu penanganan pencegahan Covid-19 lintas Batas Kolaka-Bombana, terkonfirmasi bahwa untuk Kabupaten Kolaka menunggu hasil rapat Forkopimda, dan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 terlampir.
“Untuk sementara, di Pos Batas Kolaka-Bombana, kami memberlakukan pemeriksaan barang bawaan, serta harus menunjukan surat Berbadan sehat dari Fasilitas Kesehatan Daerah asal, serta surat keterangan asal usul dari Desa serta KTP, cuci tangan dan tes suhu badan”, Ujarnya.
Dikatakannya, Apalagi di Kabupaten tetangga yaitu Bombana pekan ini bertambah kasus baru sebanyak 67 terkonfirmasi orang Positif Covid-19.
“Kami berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kolaka agar janganlah melintas keluar masuk wilayah pintu masuk Kolaka Bombana, untuk tidak keluar rumah apabila hal yang tidak penting”, Ujarnya.
B-153 Penyampaian Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Gubernur dan Bupati
Kontributor : Melky Mambo
Editor : AJ