KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Pedagang pasar asal Kecamatan Toari, sebanyak puluhan kendaraan roda empat dan roda dua di halang oleh petugas jaga pos terpadu lintas batas Kolaka-Bombana, pasalnya tidak miliki surat rekomendasi dari gugus tugas covid-19 Daerah asal, Sabtu subuh dini hari (30/5/2020).
Para pedagang padar yang nampak didominasi oleh Kaum Ibu-Ibu ini berada tepat di pos batas sejak pukul 03:00 subuh dini hari, dengan alasan akan berdagang sayuran dan rempah-rempah di pasar Desa Matabundu Kecamatan Poleang Barat Bombana, di ketahui hanya berjarak kurang lebih 3 Kilo meter dari pos terpadu.
Selanjutnya, petugas pos batas tetap bersikukuh pada pendiriannya karena mengacu pada Intruksi Bupati Kolaka nomor 338/001/C-19/2020, di antaranya disebutkan mengharuskan setiap orang yang melintas harus memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Daerah Asal selain Suket Bebadan Sehat dan surat dari Desa tempat dimana berdomisili.
Diketahui, para pedagang pasar terpaksa berjualan di samping pos terpadu, bahkan sebagian ada yang pulang dengan alasan kecewa.
Pantauan media ini, para pedagang pasar menegaskan kepada petugas jaga pos terpadu agar jangan meloloskan siapa saja yang tidak melengkapi anjuran sesuai Intruksi Bupati Kolaka.
Beberapa pedagang pasar, kepada wartawan mengaku bahwa mereka sudah berusaha mengurus surat rekomendasi di Gusus Tugas Covid-19 Kolaka, namun nihil karena tidak dilayani.
“Kami sudah berusaha ke pos Gugus Tugas Kolaka, namun sampai berjam-jam kami menunggu hasilnya juga tidak di berikan surat rekomendasi”, Kata salah seorang Pedagang Pasar.
Kontributor : Melky Mambo
Editor : RD