KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Informasi yang dihimpun Humas Polres Kolaka, bahwa Pada hari Rabu 22 Juli 2020, Sekitar pukul 17:15 Wita telah terjadi tidak pidana penganiayaan hingga menyebabkan dua orang bersaudara meninggal dunia di Desa Ladahai Kecamatan Iwoimendaa.
Kejadian ini berawal dari kekesalan pelaku bernama Nasir Alias Dg Tantu (54 ) pekerjan Tani, sesuai pengakuannya kepada Polisi bahwa Pagar di lokasi tanah yang telah dipasangnya selalu dibuka oleh Kedua Korban saudara kandung, hingga pelaku merasa jengkel.
Peristiwa kejadian, berawal pada sore hari jelang magrib, pelaku keluar rumah berniat kemasjid di Desa tersebut, dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik yang selanjutnya tepat di depan lapangan, secara tiba-tiba pelaku bertemu dengan Korban atas nama Sidung (Korban 1), saat itulah terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan tiga (3) tusukan benda tajam di bagian dadanya.
Selanjutnya, tak begitu lama munculah korban Kedua(2) atas nama Haking yang adalah Kakak Kandung dari Korban pertama, Korban sambil membawa parang langsung melakukan perlawanan terhadap pelaku dan menghantam parang di bagian pundak terhadap pelaku namun parang tersebut terpental hingga jatuh ketanah.
Lanjut dari itu, pelaku langsung mengambil parang tersebut dan menghatamkanya ke bagian leher korban hingga nyaris putus, dan saat bersamaan pula muncul pelaku kedua atas nama Aso (35) yang melempar batu kepada korban, hingga korban pun meninggal dunia.
Diketahui,Bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
REDAKSI : MNN. NEWS