Gara-Gara Pagar Lokasi Tanah, Dua Saudara Kandung Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

Ketgam : Tampak Pelaku Pembunuhan Sudah Dalam Pengamanan Pihak Kepolisian Polres Kolaka. (Foto Red MNN.NEWS)

KOLAKA, MNN.NEWS.COM – Informasi yang dihimpun Humas Polres Kolaka, bahwa Pada hari Rabu 22 Juli 2020, Sekitar pukul 17:15 Wita telah terjadi tidak pidana penganiayaan hingga menyebabkan dua orang bersaudara meninggal dunia di Desa Ladahai Kecamatan Iwoimendaa.

Kejadian ini berawal dari kekesalan pelaku bernama Nasir Alias Dg Tantu (54 ) pekerjan Tani, sesuai pengakuannya kepada Polisi bahwa Pagar di lokasi tanah yang telah dipasangnya selalu dibuka oleh Kedua Korban saudara kandung, hingga pelaku merasa jengkel.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Laga Piala HUT RI Kecamatan Toari, Lakito Vs Wowoli Tidak Selesai, Ini Penyebabnya

Peristiwa kejadian, berawal pada sore hari jelang magrib, pelaku keluar rumah berniat kemasjid di Desa tersebut, dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik yang selanjutnya tepat di depan lapangan, secara tiba-tiba pelaku bertemu dengan Korban atas nama Sidung (Korban 1), saat itulah terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan tiga (3) tusukan benda tajam di bagian dadanya.

Selanjutnya, tak begitu lama munculah korban Kedua(2) atas nama Haking yang adalah Kakak Kandung dari Korban pertama, Korban sambil membawa parang langsung melakukan perlawanan terhadap pelaku dan menghantam parang di bagian pundak terhadap pelaku namun parang tersebut terpental  hingga jatuh ketanah.

Lanjut dari itu, pelaku langsung mengambil parang tersebut dan menghatamkanya ke bagian leher korban hingga nyaris putus, dan saat bersamaan pula muncul pelaku kedua atas nama Aso (35) yang melempar batu kepada korban, hingga korban pun meninggal dunia.

Baca Juga:  Satlantas Polres Buton Tilang 43 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Anoa 2019

Diketahui,Bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.

REDAKSI : MNN. NEWS

Pos terkait