JAKARTA, MNN.NEWS.COM – Bertempat di Aula Kantor PT Taspen (Persero) yang beralamatkan di Jalan Jenderal Soeprapto No 45 Cempaka putih Jakarta Pusat, dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), antara Jamdatun KEJAGUNG RI bersama PT Taspen (Persero), Kamis (03/9/2020).
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono, SH.,MH.,CN. didampingi Sekretaris Jamdatun beserta para Direktur dan Pejabat Eselon II serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, SH.,MH. Sementara pihak PT Taspen dihadiri langsung oleh Direktur Utama, A.N.S Kosasih, didampingi oleh Komisaris Utama Komisaris Jenderal (Polisi) Suardi Halius dan para Direksi PT. Taspen (Persero).
Dalam sambutannya Direktur Utama PT. Taspen (Persero) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan RI, terkhusus jajaran Jamdatun dalam mendampingi berbagai BUMN dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana berdasarkan pengalaman pribadi sebelum menjadi Direktur Utama PT. Taspen (Persero), A.N.S. Kosasih pernah didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaian permasalahan hukum di sidang arbitrase internasional di Singapura.
PT. Taspen (Persero) menyambut dengan sangat antusias penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini ; A.N.S Kosasih juga berharap dengan adanya PKS ini akan mampu meningkatkan kinerja PT. Taspen (Persero) khususnya dalam investasi dana pensiun para Aparatatus Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT. Taspen (Persero).
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, SH. MH. CN., dalam sambutannya menyampaikan agar PT. Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertindak hati hati dalam pengambilan kebijakan dan harus selalu mempedomani Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance / GCG), karena menurutnya bahwa sumber keuangan PT. Taspen (Persero) merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan swasta dan dapat mempunyai implikasi pidana.
“Jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini, karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan”, Ucap Jaksa Jampidsus Ferry Wibisono.
Dikatakannya bahwa PT. Taspen (Persero) dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil diluar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati dan harus memperhatikan faktor yuridis karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah koorporasi sehingga akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak Pidana.” Kami berharap, Jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis baik domestik maupun internasional, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) dan pertimbangan efek hukum pidana”, Pungkas Ferry.
Diketahui, Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. dengan PT. Taspen (Persero) pada pokoknya dalam hal yaitu; Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pihak Pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PIHAK PERTAMA.
Kemudian, dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari PIHAK
Kemudian lagi, dalam hal Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah.
Selanjutnya, dalam hal Pengembalian/Pemulihan Aset PIHAK PERTAMA atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta).
Seterusnya, dalam hal Penagihan tunggakan sumber penerimaan PIHAK PERTAMA kepada perorangan dan perusahaan serta dalam hal Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset PIHAK PERTAMA kepada penguasaan pihak ketiga.
Selanjutnya lagi, dalam hal Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset PIHAK PERTAMA kepada penguasaan pihak ketiga, dan dalam hal Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.Sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan dengan pengacara swasta, oleh karena itu keberadaan bidang perdata dan tata usaha negara dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dapat dimanfaatkan oleh PT. Taspen (Persero) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Perlu juga disampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI siap bekerja dengan Berkualitas, Berintegritas dan Pelayan bebas biaya (Quality, Integrity, No Fees) dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada Kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD. (Puspenkum Kejagung RI)
Kontributor/Editor : Red/AB