KOLAKA.MNN.NEWS.COM – Untuk mengantisipasi masuknya dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Narapidana, Kementrian Hukum dan HAM (kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan razia di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kolaka pada Jumat, 11 Sept 2020.
Dalam razia tersebut, sejumlah para petugas melakukan penggeledahan bagi para Napi dan berikut barang simpanan di sel-sel tahanan yang di rutan
Muslim Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Slawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, bahwa sidak tersebut merupakan bagian monitoring dari pihaknya untuk menertibkan warga binaan dan mendeteksi dini penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba untuk di lingkungan Rutan.
“Razia tersebut adalah merupakan menertibkan dalam kehidupan warga binaan di lapas dan di rutan, bersma itu kami juga mendeteksi barang-barang terlarang dan barang haram lainya yang masuk ke rutan, ini” unkap Muslim.
Selain itu juga dalam penggeledahan, petugas dari Kemenkumham tersebut juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap sejumlah napi yang tersandung kasus Narkoba.
“Alhamdulilah tidak ada kita jumpai Hp hanya beberapa benda tajam kecil seperti silet dan paku, dan juga hasil pemeriksaan urine semua negatif,” tuturnya.
Muslim mengapreseasi Kepala Rutan Kelas II B Kolaka yang bisa menertibkan kehidupan warga binaannya sehingga dalam razia tidak ditemukan barang barang haram dan terlarang.
“Saya mengapreseasi teman-teman di rutan Kolaka termasuk kepala lapas, semua steril, kalau dalam razia tidak ditemukan barang terlarang dan barang haram, itu pertanda kehidupan warga binaan berjalan aman dan tertib,” paparnya.
Sementara itu kepala Rutan Kelas II B, Kolaka, Darwan , mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui akan razia tersebut.
“Dan razia ini mendadak, kita tidak tahu akan dilakukan razia, makanya berjalan dengan apa adanya saja, mau mendadak atau tidak ya kita selalu siap disini,” Tutupnya.
Kontributor : Aj