SULTRA. MNN.NEWS.COM – Menggelar press conference, penangkapan Tabung Gas LPG 3 kilo gram diwilayah hukum polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 22/9/2020.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Sultra yang khusus (Diretkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di dampingi Kasudit I Humas Polda Sultra,Dinas ESDM, Disperindag Sultra dan pihak Pertamina.
Keberhasilan Diretkrimsus Polda Sultra ini perlu di apresiasi atas tertangkapnya para penyalur tabung gas LPG berisi tiga kilo gram dan telah di amankan 350 tabung.
Tabung gas tersebut di angkut menggunakan tiga kendaraan roda empat jenis pick-up, tempat kejadian perkara (TKP) terletak di desa mandikonu, kecamatan Bondoala, kabupaten konawe, sulawesi tenggara.
Kegiatan tersebut telah berjalan sejak tanggal 14 september 2020, Diretkrimsus Polda Sultra Kombes Polisi Heri Tri Mulyadi, mengunkapkan di hadapan para awak media, YS (terlapor) mengangkut 100 tabung gas, AW (terlapor) 144 tabung gas, dan AR (terlapor)106 tabung gas LPG.
Menurut pemgakuan YS, bahwa tabung gas LPG tersebut di peroleh dengan cara membeli di pangkalan “JT” dengan harga 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah). Di kelurahan anggaberi,kabupaten konawe.
Sedangkan dua orang terlapor lain nya AW dan AR, memperoleh dengan cara membeli di pangkalan “IR” yang terletak di desa pohara, kecamatan Sampara, kabupaten. Konawe. dengan harga 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Tabung Gas LPG tersebut yang rencananya akan di jual di daerah Morosi,dengan harga 28.000 hingga 30.000 rupiah, dan ternyata harga tabung Gas LPG di Pangkalan hanya senilai 18.000 rupiah.
Pangkalan di mana mereka membeli,menjual di atas harga (HET) ,24.000 s/d 25.000,kegiatan jual beli yang dilakukan pangkalan sudah sering terjadi pada para terlapor.
Pangkalan gas LPG tiga kilo gram milik terlapor “JT, disuplay dari agen gas LPG milik PT. Mega Nur Latjinta, sedangkan tabung gas milik terlapor “IR, di peroleh dari agen penyuplay milik PT. Nurmiati Mandiri Gas.
Perdagangan tabung gas LPG yang telah di subsidi pemerintah tanpa izin di bidang perdagangan atau angkutan gas bumi, telah melanggar UU MIGAS yang tertuang pada pasal 106 JO Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Millyar Rupiah).
Dan atau pasal 53 b jo pasal 23 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2001,Undang-Undang Migas dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara dan denda paling banyak,40.000.000.000 (Empat Puluh Millyar Rupiah).
Sedangkan para pelaku perdagangan tabung gas LPG tiga kilo gram, yang telah melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku, sesuai perundang-undangan yang berlaku, akan di kenakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 ayat (1)jo pasal 8 ayat(1) hurup a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen di ancaman kurungan penjara 5 tahun, dan denda paling banyak 2.000.000.000(dua millyar).
Kelima terlapor dengan inisial, AW, AR dan YS (pengangkut) serta “JT dan IR (pemilik pangkalan) sudah masuk tahap melanggar.
Dengan adanya kejadian ini, PT. MEGA NUR LATJINTA dan PT. NURMYATI MANDIRI GAS, layangkan surat pemutusan hubungan kerja (PHU) pada para pemilik pangkalan yang telah melakukan pelanggaran hukum tentang MIGAS, sebagaimana yang tercantum di atas.
Haji Rachman Siswanto Latjinta selaku ketua HISWANA MIGAS DPC IV(himpunan wiraswata nasional minyak dan gas) wilayah sulawesi tenggara, menyesalkan tindakan para pemilik pangkalan yang nakal yang tentun nya telah merugikan masyarakat. “ini akan menjadi pembelajaran pemilik pangkalan yang lain”. Tegasnya
“Sebab jalur pendistribusian sudah di tentukan Pertamina ke Agen ,lalu kepemilik Pangkalan dan langsung di serahkan ke warga, jadi dalam hal ini, pihak Agen tidak tahu menahu sebab yang bersentuhan langsung kemasyarakat adalah pihak pangkalan”.Tutup Haji Rachman Siswanto Latjinta
Lap : Din
Editor Redaksi