JAKARTA, MNN.NEWS.COM – Melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, bahwa pada Senin 11 Januari 2021 pukul 14.55 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Hartono. SH, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Terpidana Hartono SH, diketahui beralamatkan di Kepulauan Riau dengan kasus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI nomor: 534/K/Pid/2020, 30 Juni 2020, merupakan terpidana yang terbukti telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, yaitu terbukti telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Kasusnya berhubungan dengan sesuatu hal yang isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich ( PT Bali Rich Mandiri) senilai 38 milyar.
Atas kasusnya, sebelumnya terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Terpidana Hartono, dinyatakan DPO sejak Bulan Desember 2020, kemudian menyerakan diri Kekantor Kejati pada senin 11 januari 2021.
Selanjutnya untuk diketahui, para Terpidana lainnya dalam perkara tersebut yaitu Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021.
Dipaparkan, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan.
Melalui siaran pers, Kejagung menghimbau kembali kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
Redaksi : MNN.NEWS.COM