JAKARTA, MNN.COM – Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan RI kembali menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya senilai Rp 128 miliar.
“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan tersangka DSE saat berada di Jalan Valencia AA 6 No 18 Gedangan, Kota Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Sunarta di Jakarta, Selasa (19/01/2021).
Sunarta mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DSE, wiraswasta, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya.
Sebelumnya tersangka sempat Kelabui Tim Tabur Kejaksaan, DPO Kasus Videotron Kota Medan Tunjukkan Identitas Berbeda.
Akibat dari perbuatan tersangka DSE bersama kawan-kawannya yang telah diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor Nusa Tanggara Timur (NTT), Negara dirugikan sebesar Rp 128 miliar sesuai hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dikatakannya, penangkapan ini dilakukan sebagai upaya penuntasan proses hukum kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini proses penyidikannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Diketahui bahwa, Proses penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01 / N 3 / Fd 1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Print- Timur Nomor Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor 02 / N.3 / Fd. 1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020. Selanjutnya, Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Untuk itu Dia menegaskan, langkah yang diambil Tim Tabur Kejaksaan dalam mengamankan setiap buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, sudah melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan (tersangka, terdakwa maupun terpidana-red) sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali oleh kejaksaan, namun tak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI ini.
Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021 ini sudah 16 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI. Pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.
Redaksi : Melky.M/Aj