RDP Jilid II PT AMI dan Syabandar Tidak Hadir, LAKI Desak Komisi III Bentuk Pansus

Ketgam : Tampak Rapat RDP di DPRD Kolaka PT.AMI dan Syahbandar Tak Hadir (Foto Melky Mambo)

KOLAKA, MNN.COM – Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan oleh Komisi III Dprd Kolaka yang dalam undangan mewajibkan hadir Direktur Akar Mas International (AMI), bersama koalisi Kolaka Kontrol diantaranya yaitu Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI), LSM GAKI, WRI, serta Kibar, kamis (21/01/2020).

RDP yang diharapkan tidak berlangsung akibat yang bersangkutan Dirut PT . Ami Harun Basnapal dan Kepala UPT Syahbandar Pomala batal hadir dengan alasan kendala Covid-19.

Bacaan Lainnya

Mardin Fahrun merasa bahwa tidak hadirnya kedua oknum yang bertanggung jawab atas dugaan tidak izin Terminal Khusus (Tersus) dan diduga tidak adanya izin Berlayar dari pihak yang berkompeten atas hasil Ore Nikel.

Baca Juga:  Koalisi Aktivis Kolaka Membangun, Unras Dana CSR PT VALE

“Sebelumnya pada RDP jilid I humas PT.AMI Najamuddin, mengakui bahwa kegiatan berlayar dan izin tersus belum ada”, Ujar Mardin.

Hal senada diutarakan Haeruddin Ketua LSM Gaki di ruang Komisi III, Pihak DPRD terkait agar secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, agar tuntutan Koalisi Kolaka Kontrol mendapat kejelasan.

“Kami selaku kontrol sosial yang berdampak pada kerugian Negara meminta agar Komisi III DPRD Kolaka untuk mengambil langkah yang tegas sebagaimana diatur tentang fungsi kontrol dan pengawasan DPRD”, Jelas Ketua Gaki yang akrab disapa DUDY ini.

Ditambahkan Ketua WRI Amir Kaharudin di Barengi dengan Nasrudin LSM Kibar, mendesak agar Komisi III untuk mengambil langkah yaitu mengadakan Video Conferensi bersama dalam RDP, kemudian Md3 dan bentuk Pansus.

Baca Juga:  RDP Komisi II DPRD Kolaka, Pungutan Galian C Perbup No. 7 2021 Ditunda

“Jadi, kalau yang bersangkutan tidak hadir, Komisi III wajib melakukan tidakan tegas jangan ada toleransi bagi mereka yang tidak mengindahkan undangan DPRD yang terhormat”, Ujar Amir .

Ketua Komisi III DPRD Kolaka Ir. Akhdan, kepada Koalisi kolaka Kontrol menanggapi tuntutan terkait persoalan dugaan Izin Tersus dan Izin berlayar PT Ami, pihak Komisi III akan berkordinasi dengan Ketua DPRD.

“Kami selaku Komisi III yang membidangi tuntutan Ormas dan LSM akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat, namun apabila yang bersangkutan tetap tidak cooperatif maka akan dilakukan dengan cara yang diusulkan oleh Koalisi Kolaka Kontrol”, Ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa persoalan jadi atau tidaknya Pansus atau MD3 dan Vidcon, pihaknya akan melihat perkembangan selanjutnya dan juga akan berkoordinasi Kepada Ketua DPRD.

Reporter : Melky Mambo.

Pos terkait