KOLAKA. MNN.COM – Kejaksaan Negeri Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terimah pelimpahan Kasus dugaan penggelapan dan penipuan bersama barang Bukti yang dilakukan oleh tersangka Zaldy Layata mantan wakil Direktur PT. 722 yang sudah memasuki babak baru pada kamis,21/01/2021.
Indawan Kuswadi, S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka yang melalui Kasi Intel Kejari, Andy Malo Manurung, S.H yang ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kolaka telah menerima berkas pelimpahan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara Zaldy Layata (ZL) yakni mantan Wakil Direktur, PT. 722 Internasional, pada Jumat kemarin (22/1/2021)
“Iya memang benar kami telah menerimah berkas kasus tersangka berikut barang buktinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kasus ini sudah memasuki tahap II, dan saat ini kami melalukan penyusunan dan penyempurnaan berkas dakwaan, jika ini sudah rampung sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka supaya segera di sidangkan”, katanya.
Untuk kasus tersebut Andy Malo Manurung tidak menyebutkan kapan waktu pelimpahanya di Pengadilan Negeri Kolaka (PN), Karena menurut Andy Malo Manurung sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kolaka ini masih terfokus di penyempurnaan pada dakwaan.
”Untuk sekarang ini kami masih menyempurnakan dakwaan dulu, tetapi mudah mudahan dalam waktu empat (4) hari kerja itu biasanya berkasnya sudah akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN), dan pasti Nanti kalau ada perkembangan, kami akan kabari,” ujar”, tambah Andy Malo.M.
Lanjut Andy, untu tersangka Zaldy Layata berstatus tahanan kota.,dan tersangka Zaldy Layata untuk sementara ini tidak ditahan,karena pihak keluarga, istrinya bermohon melalui pengacaranya mengajukan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota,” Tambahnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy dilaporkan oleh Komisaris PT Tujuh Dua Dua (722) Internasional Hartati, S.E di Polda Sultra dengan LP/244/V/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2020.
Karena diduga telah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT. Tujuh Dua Dua Internasional yang bergerak di bidang penambangan Ore nickel dan PT.Tujuh Dua Dua sehingga mengalami kerugian yang berkisar Rp 1,9 milyar.
Laporan.MNN.