KOLAKA, MNN.COM – Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kolaka, terkait jalan yang diportal oleh Abdul Hamid selaku Aparat di Desa itu, belum mendapatkan solusi, pada Senin, 25/01/2021
Dalam hearing yang diketahui adalah jilid ke II ini, menghadirkan Ormas Laki dan Lsm Gaki selaku pelapor dan pendamping aspirasi masyarakat Desa matausu.
Komisi I sebagai moderator RDP di ketuai oleh Ir. Kaharuddin bersama anggota Komisi Abdul Rauf SH, Agusalim, dan Yunus Parorrongan, yang menghadirkan Perwakilan dari Dinas PMD Kolaka, Inspektorat Daerah, Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Kolaka, Sekcam Watubanggasm serta Kepala Desa Matausu dan Tokoh masyarakat.
Dalam rapat berlangsung alot pada awal tanya jawab, namun penjelasan demi penjelasan di lontarkan oleh semua pihak yang mewakili masing-masing Lembaga dan Dinas, hingga berujung RPD jilid II kali ini pun belum membuahkan kesepakatan.
Ketua Komisi I DPRD Kaharuddin selaku pimpinan Rapat mengambil kesimpulan rapat bahwa dikarenakan belum adanya solusi yang dapat di jadikan acuan, maka pihaknya dalam kesimpulan memutuskan memberikan waktu 7 (tujuh hari) terhitung rapat berlangsung.
“Kami selaku pimpinan rapat komisi I Dprd memberikan waktu tujuh hari, apabila belum juga ada sulusi persoalan ditutup atau dibukanya kembali portal jalan, maka kami memiliki hak preogratif untuk merekomendasikan persoalan ini ke jenjang selanjutnya”, Ujar Kaharuddin.
Selanjutnya, Kepala Desa Matausu dalam keterangannya tetap bersikukuh tidak bisa mengambil keputusan persoalan jalan untuk dibuka karena berdasarkan Keputusan Rapat yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Desa Matausu, berdasarkan Notulen Rapat ditandatangani oleh banyak masyarakat, memutuskan bahwa jalan tersebut harus ditutup
“Dalam rapat musyawarah Desa telah disepakati penutupan jalan dengan dasar peningkatan ekonomi kerakyatan”, Kata Kades.
Kemudian, keterangan dihimpun dari beberapa Tokoh masyarakat Desa Matausu yang komplain terhadap portal jalan mengatakan bahwa Jalan tersebut sudah pernah di kerjakan perkerasan jalan sumber dana Pemerintah Daerah Kolaka.
“Jadi, kalau jalan ini ditutup maka adanya kerugian anggaran Daerah yang sudah di gelontorkan untuk perkerasan, maka dari itu diharapkan kepada pihak terkait untuk mempertanyakan di Dinas terkait soal penganggaran jalan dimaksud”, Ungkap Abdul Razak.
Reporter : Melky.M/Yusri.Z