Kades Pitulua,Tegaskan Lahan di Soal Sejumlah Warga Adalah Kawasan HPT

Ketgam : Tanpak Akbar Kepala Desa Pitulua Kolaka Utara, (Foto Redaksi Matanet)

KOLUT, MNN.COM – LASUSUA, matanetnews.com–Akbar Hamza Kepala Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, angkat bicara soal polemik Lahan yang ada di Desanya  di Dusun Labuandala, Kamis (18/2/2021).

Ia menegaskan,  bahwa lahan tersebut yang dipersoalkan oleh sekelompok warga merupakan Kawasan hutan Produksi terbatas yang ditetapkan oleh Pemerintah sejak tahun 1991 dan tidak
diperbolehkan bagi siapapun untuk menguasai atau memiliki lahan tersebut tanpa izin dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang. 

Bacaan Lainnya

“Saya pertegas, tidak ada sengketa atau perselisihan lahan dilabuandalam. Yang terjadi adalah hanya pengklaiman atau penyerobotan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak memiliki legalitas”, Ungkanya.

Akbar (Kades Red) menjelaskan, terkait adanya Surat Keterangan Pengolahan Lahan (SKPL) yang  diterbitkan tahun 2017,  tidaklah tumpang tindih dengan lokasi yang dikelola oleh masyarakat pitulua dan dipertegas lagi bahwa itu bukan SKT (Surat Kepemilikan Tanah).

Baca Juga:  Plt Bupati Kolaka Hadiri Acara Kegiatan Pendatangnan MoU Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal Antara Pemda Kolaka dan Dunia Usaha di Kolaka

“SKPL tidak berlaku apabila Lahan tersebut tidak dikelolah lagi dan SKPL tidak dibenarkan untuk diperjual belikan atau di ambil sebagai jaminan dalam bentuk apapun,” terang Akbar.

Dikatakannya, dengan adanya laporan yang di terimanya dari beberapa warga bahwa saudara HAMKA telah menggadai dan memperjual belikan lokasi yang telah ditanda tangani SKPLnya kebeberapa orang dan sangat meresahkan masyarakat desa pitulua.

“Dengan adanya laporan ini, maka saya mengambil tindakan untuk melakukan pencabutan atau pembatalan SKPL tersebut dengan dasar musyawarah Desa,” Ungkapnya.

Soal adanya tudingan pemberitaan tentang adanya kehadiran oknum perwira Polisi dan TNI AL,  Kepala Desa tegaskan bahwa mereka datang ke Pitulua bukan membawa Institusinya, tapi karena mereka adalah orang asli Pitulua yang terpanggil Karena munculnya sekelompok warga yang secara tiba- tiba mengklaim dengan seenaknya lahan di Labuandalam sehingga sebagian besar warga pitulua di buat resah,” 

Baca Juga:  Mahasiswa KKN USN Kolaka Menggelar Rapat Evaluasi Program Penanganan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kolut

Dijelaskan,  bahwa sejak tahun 1960- an orang tua Akbar Hamza selaku Kades,  sudah menjabat sebagai Kepala Desa dan pada saat itu Labuandalam belum merupakan kawasan Hutan Negara.

“Dulunya banyak masyarakat yang meminta izin kepada orang tua saya untuk tinggal dan menggarap serta mengelola lahan menjadi perkebunan warga”, Ujarnya.

Diketahui, Berdasarkan Peta Indikatif dan Area Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi IV (Lampiran Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ri nomor: SK-6394/MENLHK-PKTL/REN/PLA-0/7/2019 (Tanggal 23 Juli 2019) Sebagian Wilayah Tanjung Labuandalam masuk dalam PIAPS.

“Perlu saya jelaskan bahwa Perhutanan Sosial Merupakan Hutan Negara Yang telah diturunkan statusnya menjadi hutan sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa, dan bukan Perorangan tapi seluruh masyarakat Desa. Dalam waktu singkat ini saya akan menerbitkan Surst Keputusan tentang Kelompok Pengelola Perhutanan tersebut demi kesejahteraan masyarakat Desa Pitulua yang baru-baru ini terkena dampak bencana alam, meski apapun resikonya”, Terangnya.

Redaksi (**)

Pos terkait