KOLTIM, MNN.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi gerak cepat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap Wakil Bupati Kolaka Timur Andi Meyra Nur sebagai Pelaksana Tugas Bupati Koltim, terhitung Senin dini hari 22 Maret 2021.
SK pelaksana tugas dikeluarkan untuk melanjutkan kepemimpinan Almarhum Syamsul Bahri sebagai Bupati, yang meninggal dunia pekan lalu pada tanggal 19 maret 2021.
Almarhum Bupati Kolaka Timur Syamsul Bahri, diketahui meninggal selang beberapa waktu usai menghadiri kegiatan Musrenbang Kecamatan Tirawuta.
Hingganya, Gubernur Sultra gerak cepat mengeluarkan SK PLT kepada Wakil Bupati dua periode ini untuk mengisi kekosongan kursi Bupati
Diketahui, SK tersebut berdasarkan Surat telegram bernomor 131-74-1192, dengan berbunyi memerintahkan Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur, untuk mengisi kekosongan kursi Bupati.
Maka dari itu, terhitung hari ini Selasa 22 maret 2021, Andi Meyra Nur menjalankan roda Pemerintahan Pemkab Kolaka Timur sebagai Pelaksana Tugas.
Selanjutnya, menunggu keputusan Mendagri akan pelantikan resminya sebagai Bupati Koltim, dan
surat telegram Gubernur Sultra tersebut telah ditembuskan ke Kemendagri pusat hari ini
tertanggal 22 Maret 2021
#Redaksi