JAKARTA, MNN.COM – PT Aneka Tambang Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 yang diselenggarakan di Auditorium Andrawina, Gedung Aneka Tambang, pada tanggal 7 April 2021.
Pada Mata Acara RUPST Pertama, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ANTAM Tahun Buku 2020.
Serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian ANTAM tanggal 31 Desember 2020, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan ANTAM yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.
Sementara dalam Mata Acara RUPST Kedua, pemegang saham mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2020 dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.
Pada Mata Acara RUPST Ketiga, disetujui penetapan penggunaan laba bersih Tahun Buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, yaitu dividen sebesar 35% atau Rp402.273.481.131 dan sisanya sebesar 65% atau Rp747.079.322.099 dicatat sebagai saldo laba.
Pada Mata Acara RUPST Keempat, pemegang saham ANTAM setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasanya guna menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif Iainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2021.
Dalam Mata Acara yang sama, pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020 serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif Iainnya bagi Direksi untuk tahun 2021.
Dalam Mata Acara RUPST Kelima, pemegang saham ANTAM menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) antara Iain untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2021 dan periode Iainnya dalam Tahun Buku 2021 dan Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2021.
Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris ANTAM dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST, menetapkan AP dan/atau KAP pengganti apabila AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium AP dan/atau KAP Pengganti.
Dalam Mata Acara RUPST Keenam, pemegang saham setuju untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Hasil Penawaran Umum Terbatas l, serta Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Pada Mata Acara RUPST Ketujuh, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
Pemegang Saham juga menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan ketentuan perubahan tersebut. Dalam mata acara yang sama, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan keputusan mata acara Ketujuh ini, termasuk perubahan atas dasar dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau Kuasanya, menyusun dan menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam Mata Acara RUPST Kedelapan, telah disetujui perubahan Pengurus Perseroan dan Nomenklatur Pengurus Perseroan, sesuai usulan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna/kuasanya. Dalam RUPST ini, telah diberhentikan dengan hormat Bapak Aprilandi Hidayat Setia sebagai Direktur Niaga ANTAM dan Bapak Hartono sebagai Direktur Operasi dan Produksi ANTAM.
Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM mengucapkan terima kasih kepada Bapak Aprilandi Hidayat Setia dan Bapak Hartono atas dedikasi dan dukungannya kepada ANTAM selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
Pemegang saham juga menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Semula Direktur keuangan, sekarang menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis
Direktur Niaga
Direktur Pengembangan Usaha.
Dengan demikian, berikut ini Susunan Pengurus Perseroan:
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama Bapak Agus Surya Bakti
Komisaris Independen Bapak Gumilar Rusliwa Somantri
Komisaris Independen Bapak Anang Sri Kusuwardono
Komisaris Bapak Arif Baharudin
Komisaris Bapak Dadan Kusdiana
Komisaris Bapak Bambang Sunarwibowo
Susunan Direksi
Direktur Utama Bapak Dana Amin
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bapak Anton Herdianto
Direktur Sumber Daya Manusia Bapak Luki Setiawan Suardi
Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis Bapak Risono.
Red/Asri Joni