KOLAKA, MNN.COM – Bupati Kolaka H. Ahmad Safei membuka secara resmi acara Sosialisasi Undang Undnag No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam rangka untuk mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian (Gratieks) yang merupakan Program Andalan dari Kementerian Pertanian dalam rangka mendorong Peningkatan Ekspor Komoditas Pertanian, yang gelar di slaah satu Kolaka yakni Hotel Sutan Raja Kolaka, pada Jumat, 23/4/2021.
Dalam acara kegiatan sosialisasi Karangtina tersebut, turut hadir Sekertaris Badan Karantina pertanian Ir. Wisnu Haryana, Kepala Balai Pertanian N.Prayatno Ginting, SP., MM, Forkopimda, Kepala OPD Lingkup Pemda Kolaka, Pengusaha, dan para tamu undangan lainnya yang turut hadir.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertempat di Kabupaten Kolaka, yang mana Kabupaten Kolaka merupakan daerah yang sangat berpotensi dengan hasil pertaniannya.
Dan acara tersebut yang hadiri sekitar seratus (100) orang peserta, oleh karena Bupati Kolaka mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang mutakhir tentang karantina pertanian dan harapan yang positif agar bersama-sama masyarakat kabupaten Kolaka dapat meningkatkan ekspor pertanian yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang khususnya di Kabupaten Kolaka.
“Saya berharap dalam penyelenggaraan perkarantinaan di Kabupaten Kolaka ini hendaknya mendapatkan dukungan dari semua pihak, yang mana kita dapat melindungi komoditas pertanian dan sumber daya hayati di Kabupaten Kolaka”, Ucap Ahmad Safei dalam sambutanya.
“Dan saya juga sangat mengharapkan melalui sosialisasi ini kita dapat meningkatkan sinergitas antara instansi dan semua pihak dalam mendukung program gerakan tiga kali lipat ekspor yang terkhususnya di daerah Kabupaten Kolaka ini,” tambahnya dalam sambutanya.
Disamping juga itu Ir. Wisnu Haryana, Sekertaris Badan Karangtina Pertanian RI mengatakan bahwa, acara Sosialisasi tersebut adalah Program Kementrian Pertanian RI yang mengenai Perundang-undangan No 21 tahun 2019 tentang Karangtina hewan dan tumbuhan terkait dengan gerakan tiga kali lipat ekspor
“Untuk kegiatan sosialisasi Karangtina hewan ini mungkin baru pertama kali di adakanya di Kabupaten Kolaka ini, kenapa lakaukan sosialisasi ini, karena peran karantina ini sangat penting sekali dalam menyambung antara hulu dan hilir bagi pelaku yang ada didalamnya mislanya pihak pihak yang terkait dalam program ini,” Ucapnya pada wawancara
“Jadi dalam gerakan program ini kita punya 100 Desa binaan yang siap mendukung program karangtina ini, dan didalam program ini sangatlah penting bagi para masyarakat petani juga dengan tujuan peningkatan ekspor Agar produksi para petani bisa lebih meningkat,” tutupnya dalam wawancara pada wartawan.
Red/Aj