KOLAKA. MNN.COM — Andi Muh. Saenuddin selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sulawesi Tenggara di Desa Rahabite Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka pada Minggu, (6/7/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah Desa dan juga puluhan dari tokoh masyarakat sekecamatan Toari dan Watubangga, pengembang properti, dan masyarakat. “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan,” kata Andi Muh. Saenuddin sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra.
Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu peraturan yang penting untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Provinsi Sultra.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra.
“Sosialisasi ini juga membahas tentang pentingnya perencanaan dan pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya perencanaan dan pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan,” Lanjut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra.
Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Provinsi Sultra. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk meningkatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Provinsi Sultra,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra.
“Intinya bahwa Implementasi dari Perda ini adalah Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman, yang mencakup pengembangan kelembagaan, pendanaan, sistem pembiayaan, serta peran masyarakat, yang dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan”, ucap Andi Muh Saenuddin. S., SI.M.Si pada sambutanya.
Dengan demikian, diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan di Provinsi Sultra. “Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang baik dan berkelanjutan di Provinsi Sultra,” Tutup Andi Muh. Saenuddin, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA, berakhir pukul 12.30 WITA, selanjutnya Andi Muh Saenuddin bersama tim sosialisasi mengunjungi dan memantau lokasi banjir yang dikeluhkan tokoh masyarakat, untuk dipastikan dan mengusulkan ke Pemerintah Propinsi dan Kabupaten melalui Dinas terkait agar dapat teratasi. (Jhon/Red)