KOLAKA, MNN.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditenggarai oleh Komisi III DPRD Kolaka, menghadirkan Mustajab Asisten II Perencanaan dan Pembangunan Setda Kolaka bersama Teguh Sekretaris Kantor Inspektorat Kolaka, kamis (10/06/2021).
RDP berlangsung di ruang rapat Lantai II DPRD ini, di pimpin Ketua Komisi III Akhdan bersama Anggota Komisinya yaitu H.Sainal Amrin, Dr Hakim, Abdul Rauf, H. Andi Arna Iffah, dan H. Mustafa serta Ramadhan.
Tujuan Rapat Dengar Pendapat ini berkaitan dengan permintaan Forum Kolaka Menggugat (FKM), Gapensi Kolaka, bersama Forum Kajian Mahasiswa Indonesia (FKMI), untuk mengungkap carut-marut lembaga Komite pengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) sumber dana PT Vale.
Berlangsungnya rapat ini, FKM melalui ketua Gapensi Ivan darmawan mendesak DPRD untuk menjadwalkan kembali RDP jilid II, Untuk menghadirkan semua anggota kepengurusan Lembaga Komite, terbukti melalui keterangannya Asisten II yang mengungkap dalam RDP bahwa Nota Tugas Komite di tandatangani Bupati Kolaka H. Ahmad Safei.
Berikut nama-nama anggota Komite disebut dalam nota tugas yaitu; Mustajab Asisten II sebagai Ketua, Indirwan SE sebagai Sekretaris, Israfil S.Kom sebagai wakil sekretaris, Drs Mustaming Sebagai Anggota, Herdianto Randa Mangiwa sebagai Anggota.
Kemudian termasuk juga Dinas Kesehatan Kolaka, Dispora Kolaka, Disnakertrans Kolaka, Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Koperasi Umkm, Dinas Perhubungan, Camat Kolaka, Camat Baula, Camat Pomala dan Camat Tanggetada.
Diketahui dalam pantauan media ini, RDP sempat di tunda 15 menit menunggu 4 Orang ASN yang tercantum dalam surat undangan DPRD belum hadir, hingga rapat dilanjutkan sampai usai tidak juga hadir dengan alasan Urusan Pemerintahan.
Pembahasan dalam RDP dimaksud belum tuntas, sehingga akan di jadwal ulang dengan waktu yang belum di tentukan, karena menunggu Koordinasi selanjutnya.
Kontributor: Melky, AbB