KOLAKA, MNN.COM – Sholat berjemaah Lebaran Idul Adha 1442 H- 20 Juli 2021, diperbolehkan pelaksanaannya di Kabupaten Kolaka. Hal ini dibenarkan Kepala kantor Kemenag Kolaka. Drs H Baharuddin, M.Si, diungkap, (12/72021)
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi Satgas COVID-19, saat ini dari 12 kecamatan di Kolaka terdapat dua kecamatan yang masuk dalam kategori zona orange (sedang) yaitu Kecamatan Kolaka dan Pomalaa.
Berkaitan dengan hal ini, menyusul hasil rapat bersama antara Kemenag Kolaka dan pihak Pemda selaku koordinator Satgas gugus COVID-19.
Diketahui, dalam rapat putusan pelaksanaan Idul Adha dan qurban juga akan melibatkan sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan lainnya di Kabupaten Kolaka.
“Enam wilayah Kecamatan dalam kategori zona kuning, diantaranya yaitu Kecamatan Samaturu, Latambaga, Wundulako, Baula, Tanggetada, serta Kecamatan Watubangga. Sementara empat sisanya dengan kategori zona hijau yakni Kecamatan Wolo, Iwoimendaa, Polinggona, serta Kecamatan Toari,” Kata Kemenag.
Dikatakannya, Dari 12 kecamatan, ada dua kecamatan yang orange, empat kecamatan hijau, kemudian enam kecamatan zona kuning.
“Pelaksanaan Sholat Idul Adha berjemaah dibenarkan, dan kami pun merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021, maka pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Kolaka dapat dilakukan dengan memperhatikan ketetapan Pemda dan Satgas COVID-19,”Ucapnya.
Selanjutnya, pelaksanaan Sholat Idul Adha juga dibenarkan Kepala seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais dan Binsyar) Drs H Agus Ramadhan, MA.
“Bemar kata pimpinan, sebab pada sebekumnya kami telah melangsungkan rapat sebanyak tiga kali bersama pengurus harian Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) serta beberapa stakeholder. Dalam rapat menetapkan pelaksanaan salat Idul Adha diperbolehkan di Kolaka, namun dengan syarat mutlak tetap memperhatikan kebijakan dari Satgas COVID-19 dan pihak Pemda,” Kata dia.
Keputusan hasil rapat tersebut dengan Ketetapan pelaksanaannya yaitu, -Pihak panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta sarana tempat mencuci tangan, -Jamaah yang akan mengikuti salat Ied wajib memakai masker dan menjaga jarak, -Setiap Masjid atau Mushala, dan lapangan tempat pelaksanaan Sholat Ied, hanya dibolehkan menampung jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, durasi waktu bagi khatib untuk menyampaikan khutbah dibatasi maksimal 15 menit, Khatib pun diwajibkan menggunakan masker dan faceshield saat khutbah.
Selanjutnya, Jamaah disarankan membawa peralatan ibadah masing-masing, dan Bagi usia lanjut, orang yang kurang sehat atau baru sembuhdari penyakit, serta orang dalam perjalanan dilarang mengikuti sholad Ied.
Pelaksanaan Sholad Ied diharapkan, oleh panitia Masjid wajib menyiapkan unsur keamanan dan pengawas protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan salat Ied.
Redaksi/MM/Aj.