Perbolehkan Sholat Idul Adha 1442 H, Ini Kata Kemenag Kabupaten Kolaka

KOLAKA, MNN.COM – Sholat berjemaah Lebaran Idul Adha 1442 H- 20 Juli 2021, diperbolehkan pelaksanaannya di Kabupaten Kolaka. Hal ini dibenarkan Kepala kantor Kemenag Kolaka. Drs H Baharuddin, M.Si, diungkap, (12/72021)

Ia juga mengatakan   bahwa berdasarkan informasi Satgas COVID-19, saat ini dari 12 kecamatan di Kolaka terdapat dua kecamatan yang masuk dalam kategori zona orange (sedang) yaitu Kecamatan Kolaka dan Pomalaa.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan hal ini,  menyusul hasil rapat bersama antara Kemenag Kolaka dan pihak Pemda selaku koordinator Satgas gugus COVID-19.

Diketahui, dalam rapat putusan pelaksanaan Idul Adha dan qurban juga akan melibatkan sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan lainnya di Kabupaten Kolaka.

“Enam wilayah Kecamatan dalam  kategori zona kuning, diantaranya yaitu Kecamatan Samaturu, Latambaga, Wundulako, Baula, Tanggetada, serta Kecamatan Watubangga. Sementara empat sisanya dengan kategori zona hijau yakni Kecamatan Wolo, Iwoimendaa, Polinggona, serta Kecamatan Toari,” Kata Kemenag.

Baca Juga:  Kapolsek Kolaka Debat Dengan Orator Demo LSM di Depan Kantor DPRD, Apa Penyebabnya.?

Dikatakannya, Dari 12 kecamatan, ada dua kecamatan yang orange, empat kecamatan hijau, kemudian enam kecamatan zona kuning.

“Pelaksanaan Sholat Idul Adha berjemaah dibenarkan, dan kami pun  merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021, maka pelaksanaan salat Ied di Kabupaten Kolaka dapat dilakukan dengan memperhatikan ketetapan Pemda dan Satgas  COVID-19,”Ucapnya.

Selanjutnya, pelaksanaan Sholat Idul Adha juga dibenarkan Kepala seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais dan Binsyar) Drs H Agus Ramadhan, MA.

“Bemar kata pimpinan, sebab pada sebekumnya kami telah melangsungkan rapat  sebanyak tiga kali bersama  pengurus harian Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) serta beberapa stakeholder. Dalam rapat  menetapkan pelaksanaan salat Idul Adha diperbolehkan di Kolaka, namun dengan syarat mutlak tetap memperhatikan kebijakan dari Satgas COVID-19 dan pihak Pemda,” Kata dia.

Baca Juga:  Dua Orang Pelajar Ditangkap Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Woroagi

Keputusan hasil rapat tersebut dengan Ketetapan pelaksanaannya yaitu, -Pihak panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta sarana tempat mencuci tangan, -Jamaah yang akan mengikuti salat Ied wajib memakai masker dan menjaga jarak, -Setiap Masjid atau Mushala, dan lapangan tempat pelaksanaan Sholat Ied,  hanya dibolehkan menampung jamaah maksimal 50 persen  dari kapasitas normal.

Kemudian, durasi waktu bagi khatib untuk menyampaikan khutbah dibatasi  maksimal 15 menit, Khatib pun  diwajibkan menggunakan masker dan faceshield saat khutbah.

Selanjutnya, Jamaah disarankan membawa peralatan ibadah masing-masing, dan Bagi usia lanjut, orang yang kurang sehat atau baru sembuhdari penyakit, serta orang  dalam perjalanan dilarang mengikuti sholad Ied.

Pelaksanaan Sholad Ied diharapkan, oleh panitia Masjid wajib menyiapkan  unsur keamanan dan pengawas protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan salat Ied.

Redaksi/MM/Aj.

Pos terkait