KOLAKA. MNN.COM – MT mantan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan M mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka kini menjalani sidang yang ke empat (4) dengan dugaan kasus Korupsi di Kota Kendari pada Senini, 13/9/2021.
Dalam acara persidangan yang berlangsung secara Virtual ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menyiapkan sekitar Lima Puluh Orang saksi.
Kajari Kolaka Indawan Kusnadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar Lima Puluh (50) orang saksi dalam persidangan hari ini.
“Dan berdasarkan putusan Hakim bahwa sidang yang sebelumnya itu terduga MT mantan Sekwan DPRD Kolaka bersama M sebagai Bendahara Rutin DPRD Kolaka kami lakukan penjemputan untuk di eksekusi dan kemudian kami titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka”, ucapnya pada Wartawan.
Lanjut Kajari Kolaka mengatakan, untuk saksi yang Lima Puluh Orang ini yang terdiri dari Luar atau dari internal DPRD Kolaka itu sendiri pihaknya belum tahu secara jelas berapa yang akan hadir nanti, namun secara pastinya bahwa saksi yang telah disiapkan olek Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka ada Lima Puluh Orang.
Perlu juga diketahui menurut Kajari Kolaka, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menetapkan terduga mantan Sekwan DPRD Kolaka dan juga bendaharanya dengan kasus Korupsi dengan melakukan penyimpangan anggaran sekertaris DPRD Kabupaten Kolaka pada Tahun 2019 dan 2020 yang merugikan Keuangan Negara sekitar Rp. 3.3 Milyar Rupiah.(r)