KOLAKA, MNN.COM — Koalisi Kolaka Kontrol (K3), yang tergabung di dalamnya yaitu LSM Gaki, Ormas LAKI, Ormas Pekat Ib, LSM WRI serta LSM Kibar, menyuarakan aspirasi bersama sejumlah Warga Desa Huko-Huko Kecamatan Pomalaa, terkait Putusan Pengadilan Nageri Kolaka atas sengketa tanah, Kamis (15/9/2021).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Mardin Fahrun Ketua DPC Ormas Laki menyuarakan tuntutan atas putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 42/Pdt.G/2020/PN KLK, yang diduga putusannya tidak sesuai harapan tergugat yang mengantongi surat SKT tahun 1982.
Hal senada juga di suarakan Ketua DPC Ormas Pekat IB Kolaka, Haeruddin yang akrab di sapa Dudi.
Dalam orasinya, Dudy meminta agar Kepala Pengadilan dapat menerima massa aksi untuk audiens dalam hal klarifikasi terkait putusan memenangkan kelengkapan penggugat berdasarkan surat keterangan tanah nomor 06/DH/II/1974 atas nama Markus Nuntun yang di tandatangani Kepala Desa atas nama Yusufi, sementara Kades saat itu di jabat oleh bernama lengkap Muh. Yusuf.
Aksi massa terhenti dengan di terimanya permintaan audiens yang disetujui oleh Humas Pengadilan Negeri Kolaka Ignatius Yulyanto Ari Wibowo. SH., dengan catatan manerima membatasi pembicara perwakilan 7 orang dari massa aksi.
Kemudian, dalam berlangsungnya klarifikasi dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Kolaka, Ignatius selaku Humas Cs tidak dapat membeberkan hasil putusan pengadilan atas permintaan Massa aksi, dengan alasan bahwa dirinya cs tidak memiliki wewenang atas hal itu.
“Saya duduk disini menerima tuntutan orasi K3 yang mendampingi warga tergugat, memohon maaf dan menegaskan tidak memiliki wewenang menjawab permintaan untuk membeberkan hasil putusan secara rinci, sebab mengacu pada aturan yang berhak menjawab adalah Majelis tingkat atas,” Kata Humas PN Kolaka ini.
Dikatakan, bahwa putusan dalam hasil persidangan sengketa tanah tersebut belum berlaku Incrach, sebab masih ada tingkatan diatasnya yaitu Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).
Selanjutnya, mendengar jawaban dari pihak PN Kolaka, 7 orang perwakilan massa aksi merasa kecewa, apa yang yang menjadi tuntutannya tidak dapat dijawab.
Ketiga Orator, Mardin Fahrun, Haeruddin dan Hendriawan Yusuf kepada wartawan mengatakan bahwa kuat dugaan ada kongkalinkong dalam rentetan proses penyelesaian sengketa tanah ini, hingga sampai adanya putusan yang juga diduga PN Kolaka memenangkan sepihak.
“Peninjauan lapangan oleh PN Kolaka di lokasi sengketa tanah ini, dinilai tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke persidangan, hal ini dikarenakan dalam surat tanah Tahun 1974 milik penggugat seluas 10 Hektar, sementara yang di menangkan dalam putusan PN Kolaka dengan Luas lahan 18 Hektar. Inikan hal yang tidak mengena,” Dudy.
Kepada wartawan, Dudi juga menegaskan bahwa diduga Putusan Hakim sepihak, sebab tidak menghadirkan saksi Ahli dalam persidangan, maka kami meminta jawaban berdasarkan apa yang menjadi yurispundensi Koalisi Kolaka Kontrol.
Klarifikasi bersama kemudian kandas dan dengan sengaja massa aksi mengakhiri serta meninggalkan klarifikasi yang berlangsung, sebab menurut mereka, apa yang menjadi tuntutannya tidak dapat dijawab oleh yang mewakili PN Kolaka.(Melky)