KOLAKA, MNN.COM — Sebut saja Herman (38) tahun, pelaku pencurian barang elektronik di Kecamatan Tanggetada, ditangkap Tim Elang Anti Bandit 007 SatReskrim Polres Kolaka bersama Personil Polsek Watubangga. Pelaku dibekuk dikediamannya, tepatnya di Desa Oneeha Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka pada Rabu 22 September 2021, pukul 20:00 WITA.
Penangkapan pelaku, berdasarkan adanya laporan pengaduan tertanggal 26 Juli 2021, korban atas nama Ayustin Paradifa S.Pd. (32), adalah Kepala Sekolah SMK Trijaya Sakti Tanggetada. Dimana korban mengaku telah kehilangan barang elektronik aset sekolah yang di Kepalainya.
Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (Babuk), berupa 1 (satu) buah kulkas merk LG warna abu-abu dan
5 (lima) buah kursi merk Futura di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi mendapatkan pengakuan pelaku, bahwa pelaku Herman beraksi bersama tamannya atas nama Atto yang kini telah mendekam dalam Sel Tahanan MakoPolres Kolaka, sebab sebelumnya telah tertangkap akibat kasus pencurian.
Ditempat berbeda, Tim Elang Anti Bandit 007 bersama Personil Polsek Watubangga juga telah mendapatkan serta mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah TV tabung merk LG warna silver hitam, 1 (satu) buah TV LED Merk Polytron 42 Inch warna hitam, 1 (satu) buah TV LED merk Sharp 32 Inch warna hitam, 1 (satu) buah Bor listrik warna Orange, 1 (satu) buah senter warna merah, 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako warna hitam.
“Kasus pencurian ini, masih terus di kembangkan Reskrim Polres Kolaka. kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap pencurian,” Kata AIPDA Hendra, KanitRes SatReskrim Polres Kolaka.(Melky)