JAKARTA. MNN.COM – Sepuluh para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dugaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019.
“KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Pada Kamis, 30/9/2021.
Ke-10 para anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, eks Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, dan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah.
Para tersangka diduga menerima bagian komitmen fee 10 persen dari nilai bersih proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 yang dimenangkan Robi Okta Fahlevi sebesar total Rp5,6 miliar.
Peneriman uang oleh para tersangka diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menduga uang haram tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk mencalonkan diri dalam Pileg Muara Enim saat itu.
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2021.
Ada pun untuk rinciannya, Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1; Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; serta Subahan dan Piardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri pada Rumah Tahanan (Rutan) masing-masing,” ucap Alex.
Untuk diketahui bahwa atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(R)