Sempat Buron Satu Tahun, Pelaku Penikaman di Kolaka di Tangkap Polisi

Tampak Pelaku Penikaman Sedang Introgasi Oleh Penyidik Kepolisian Polres Kolaka (Foto MataNet.News)

KOLAKA. MNN.COM — Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, begitulah pelaku penikaman yang berinisial J Warga asal Kelurahan Tahoa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di tangkap oleh pihak kepolisan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Pelaku ini di tangkap oleh petugas kepolisan Polres Wajo yang bekerja sama dengan Polres Kolaka.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kolaka yang telah melakukan kasus kriminal di daerah wilayah hukum Polres Kolaka.

Baca Juga:  LAKI Sultra Resmi Laporkan ke Polda Dugaan Ijazah Palsu Kades Totole Kabupaten Bombana

Pelaku (J) adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku kasus kriminal penikaman di daerah Kabupaten Kolaka yang tidak lain adalah rekanya sendiri

AKP Muhammad Arman SH Kapolsek Kolaka, mengatakan, bahwa peristiwa terjadinya penikaman oleh salah seorang pemuda yang tak lain adalah rekan pelaku sendiri pada saat melakukan miras sehingganya ada ketersinggungan dan terjadilah cekcok adu mulut antara korban dan pelaku penikaman.

“Mulanya mereka minum bersama sama, hanya saja korban mengucapkan kata kata yang membuat pelaku tersinggung, dan akhirnya Pelaku ini bersama rekan rekanya yang lain kemudian mengambil badik lalu menikam pada bagian tubuh korban”, Ucap AKP Muh Arman.

Akibatnya dari kejadian penikaman tersebut korban di larikan Kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dari luka atas penikaman itu.

Baca Juga:  10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

“Kini pelaku berhasil kami amankan untuk setelah satu tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)”, terang AKP Muh Arman Kapolsek Kolaka.

Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 170 ayat 1 KUHP tindka Pidana penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(R/Aj)

Pos terkait