KOLAKA, MNN.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka, gelar sosialisasi Permendagri, Perda dan Perbup tentang aturan dan acuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sosialisasi digelar di 57 Desa dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Kolaka, yang dipastikan akan ikut Pilkades serentak pada Bulan Februari Tahun 2022 mendatang.
Pantauan media ini, Dinas PMD menggelar sosialisasi di Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari, dengan menghadirkan Camat, para Kepala Desa, BPD, Tokoh masyarakat serta Lembaga Desa, tentunya Khusus Desa yang akan ikut Pilkades serentak nantinya, Jumat (05/11/2021).
Pemateri utusan Dinas PMD, mewakili Kadis, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Genardy pratomo putra, S.ip, M.ap dan tafsir akrab. S.sos, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Perda dan Perbup Pilkades Tahun 2022 ada beberapa perubahan.
“Kita mengacu pada Permendagri Nomor 72 yang erat kaitannya dengan Prokes Covid-19. Dan untuk Perda masih mengacu pada Perda Nomor 38 Tahun 2021 perubahan atas Perbup Nomor 4 tahun 2015,”Kata Genardy.
Dikatakan, untuk anggaran Pilkades Tahun 2022 mendatang, selain sumber dan APBD Kabupaten Kolaka, Desa juga wajib menyiapkan Anggaran melalui APBDes maksimal Rp:25.000.000., dan minimal Rp:15.000.000.,
“Setelah rapung disosialisasikan, maka Forkopimda akan melakukan rapat Koordinasi, hingga adanya keputusan Bupati Kolaka untuk tahapan pembetukan Panitia Pilkades oleh BPD masing-masing Desa, hingga tahapan Bimtek selanjutnya,” Katanya lagi.
Kemudian di informasikan, untuk tahapan Pilkades Kabupaten Kolaka, akan terbagi dalam tiga tahapan, yaitu pada Tahun 2022, 2023, dan Tahun 2025 mendatang.(R/Melky).