KOLAKA. MNN.COM. — Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale tahun 2020 tidak jelas HMI Kabupaten Kolaka menggelar aksi Demo di depan kantor DPRD Kabupaten Kolaka pada Senin, (21/3/2022)
Kehadiran PT. Vale di bumi Mekongga ini menjadi subtansi sorotan bagi para aktivis HMI Cabang Kolaka. Mulai dari pengelolahan dana CSR, sampai pada pembangunan pabrik smelter hingga perekrutan tenaga kerja lokal.
Munawir sebagai ketua HMI cabang Kabupaten Kolaka dalam orasinya menyampaikan bahwa penggunaan dana CSR PT. Vale di bumi mekongga ini yang dikelola langsung oleh Komite Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang statusnya yang sangat tidak jelas sama sekali.
Dengan mengatasnamakan pemerintah daerah, anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat, namun yang terjadi itu adalah dana CSR PT. Vale Indonesia itu digunakan pembangunan gedung pemuda, penimbunan, pembangunan troktoar dan lain lainnya.
“Untuk itu kami menganggap bahwa sejumlah aitem aitem yang diperuntukkan dalam pengelolaan dana CSR itu tidak mempunyai arti dalam konsep dari pemberdayaan masyarakat,” ucap Munawir.dalam orasinya.
Ditambahkanya, bahwa jika Komite PPM yang dibentuk dan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bupati adalah bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, maka segala tindakannya adalah untuk kepentingan daerah.
Nawir melanjutkan dalam orasinya, bahwa penggunaan anggaran CSR yang telah diberi judul Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat harus terlebih dahulu dicatat serta dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, bukan untu membuat rekening bersama.
Mengingat dalam MoU yang berbunyi bahwa PT Vale telah menyerahkan kepada pemerintah daerah, maka dari itu pembubaran komite PPM merupakan jalan yang terbaik karena percuma saja tidak berdampak positif kepada masyarakat.
“Kami juga telah melakukan diskusi dari pihak PT. Vale jika anggaran CSR ditahun 2014, itu sebesar Rp.3 Miliar, 2015 Sebesar Rp.3 Miliar, 2016 sebesar Rp.1,5 Miliar, 2017 sebesar Rp. 3 Miliar, 2018 itu sebesar Rp.3 Miliar, 2019 sebesar Rp.4,5 Miliar, 2020 sebesar Rp.4,5 Miliar, dan 2021 sebesar 4,5 Miliar. Pertanyaannya dana CSR PT Vale, itu bersumber dari mana, diketahui Vale belum melakukan beroperasi (aktivitas pertambangan),” tuturnya.
Nawir juga mempertanyakan pihak PT Vale Indonesia telah menjanjikan peletakan batu pertama pembangunan pabrik Ore Nikel akan dilakukan pada 2021, namun kenyataannya hingga sampai saat ini, belum ada realisasi dan kembali ditunda lagi sampai hingga 2022.
Selain itu juga terkait perekrutan tenaga kerja lokal yang harus di perhatikan oleh pihak perusahan.
“Kami juga meminta kepada pihak pemerintah daerah harus segera membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait kewajiban perusahan dalam perekrutan tenaga kerja lokal,” tegas Nawir.
Dan untuk itu adapun tuntutan yang disampaikan oleh para aksi demonstrasi yakni: Meminta DPRD Kab. Kolaka segera Mendesak PT. VALE INDONESIA, Tbk agar segera merealisasikan proyek smelter yang telah dijanjikan kepada masyarakat Kab. Kolaka sejak tahun 2005 hingga sampai saat ini.
Meminta Kepada DPRD Kabupaten Kolaka segera mengevaluasi dana CSR yang direalisasikan oleh Komite PPM, serta meminta hasil laporan pertanggung jawaban anggaran tersebut.
Meminta DPRD untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (PERDA) tentang kewajiban perusahaan diwilayah Kabupaten Kolaka untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.
Untuk itu, Akdan sebagai Ketua Komisi lll DPRD Kolaka yang menerima para demonstran menyampaikan, jika pihaknya telah pernah memanggil pihak PT Vale dan memang pernah menjanjikan jika 2021 akan ada peletakan batu pertama pembangunan smelter. Namun hingga saat ini seperti apa kelanjutannya itu belum diketahui.
“Dan kita sebenarnya sudah sering melakukan pertemuan bersama PT Vale. Dan kami terus mendesak agar dapat menepati janjinya untuk untuk membangun smelter. Ini memang harus di pastikan apakah pihak PT Vale mau bangun pabrik atau tidak,” ucapnya.
Lanjutnya bahwa PT Vale Indonesia kontrak karyanya akan berakhir 2025 mendatang.” Saga khawatir jika 2023 baru akan di mulai pembangunan smelter tidak selesai, akan tetapi niat baik PT Vale Indonesia sudah ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan jika disepakati dalam forum diskusi bersama para demonstran, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Vale Indonesia.
Lanjut Akhdan mengenai dan CSR pihak telah sering menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan dana komite itu berpolemik.
“Kami hanya dapat memanggil pihak PT Vale untuk menjelaskan tentang pembangunan pabrik semelter, sesuai kewenangan kami sebagai di DPRD ini, dan tentang ketenaga kerjaan itu kami sudah kita sampaikan untuk dibuatkan Perda agar Legas standingnya lebih kuat,” tutup Akhdan sebagai ketua Komisi III DPRD Kolaka. (RED)