Rakor Perumusan Kabupaten Kolaka Layak Anak, Ini Kata Bupati

Tanpak Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Yang di Gelar di Ruangan SMS Berjaya (Foto Istimewa Red)

KOLAKA, MNN.COM — Rapat Koordinasi merumuskan Kabupaten Kolaka Layak Anak (KLA), Bupati Kolaka H. Ahmad Safei Dalam sambutannya, mengatakan bahwa Rakor ini bermaksud  memberikan pemahaman tentang Kabupaten Layak Anak.

“Saya selaku Kepala Daerah mengajak kita semua untuk  memperkuat dan meningkatkan komitmen, terutama Gugus tugas sedapat mungkin mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pengembangan KLA di Kolaka”, Kata Bupati.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Rakor pengembangan KLA yang diselenggerakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kolaka, bertempat di ruang SMS Berjaya, Jumat (25/03/22).

Baca Juga:  Luar Biasa, Pj Bupati Kolaka Sebut Program PPM PT Vale IGP Pomalaa Beri Sumbangsih Besar untuk Daerah dan Masyarakat

Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,  dihadiri oleh Kepala Bappeda Kolaka H. Syamsul Qadar yang diketahui bertindak sebagai Ketua Gugus tugas KLA, turut hadir  BNN Kolaka, Para Asisten, Para Pimpinan OPD.

Bupati, juga mengapresiasi  kepada Perangkat Daerah terutama Gugus Tugas yang terlibat dan bekerja keras mewujudkan Kabupaten Kolaka menjadi KLA.

“Harapkan Pemerintah, dengan adanya program KLA, dapat menciptakan keluarga yang sayang anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh berkembang dengan baik dan terlindungi haknya,” Jelas Bupati dua Periode ini.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  Hj. Andi Wahidah, menguraikan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak, sebab Pemerintah dalam hal ini baik Pusat maupun Daerah memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak.

Baca Juga:  Peringati Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kabupaten Kolaka di Gelar Dengan Upacara

“Penyelenggaraan Kabupaten dan Kota Layak Anak, itu telah termaktub dalam Undang-Undang 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang serta  Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 pasal 8 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak, maka dari itu kami berkomitmen wajib menciptakan Kabupaten Kolaka Layak Anak,” tutupnya. (Laporan Melky.M)

Pos terkait