JAKARTA, MNN.COM — Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes .E. Zulpan menyebut pihaknya telah menangkap sebanyak 11 orang tersangka, dikutip dari laman Nesiatimes.com, Kamis (2/6/22).
Menurutnya, penangkapan bermula setelah pihaknya menerima laporan dari empat korban pinjol ilegal tersebut.
“Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” terangnya di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian, Kombes.E. Zulpan menerangkan bahwa satu tersangka bernama Desy Ratnasari Sagala, ia berperan sebagai leader dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.M Iqbal Saputra, Isabella Simanjuntak, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Prasetyo, Adjie Pratama, dan Fera Indah Sari berperan sebagai desk collection.
“Satu orang tersangka, bernama Samuel merupakan manajer pinjol,” Pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 16 unit handphone, enam laptop, empat kartu ATM, dan empat simcard.
Para tersangka terjerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan/atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp700 juta atau maksimal Rp10 miliar,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Red/Mel)