KOLAKA, MNN.COM — Kepolisian Resor Kolaka menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang bertempat di Aula Kemitraan Polres Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat, (5/8/22)
Dalam Press Conference tersebut yang dipimpin langsung oleh AKBP Resza Ramadianshah, S.Ik Kapolres Kolaka yang di dampingi oleh IPTU Muhammad Alwi Akbar Kasat Narkoba dan AKP Henry Raviles Kasi Humas Polres Kolaka, dan Kapolres Kolaka memaparkan penangkapan ke enam orang warga kabupaten Kolaka adalah pemakai dan sekaligus pengedar barang Narkotika sejenis sabu.
AKBP Resza Ramadianshah, S.Ik Kapolres Kolaka dalam Press Conferencenya mengatakan, bahwa Penangkapan ke enam orang tersangka yang saat ini telah ditahan di Polres Kolaka adalah hasil operasi pada bulan Juli dan awal Agustus dengan jumlah 6 kasus beserta barang bukti sebesar 17 gram.
Dan selanjutnya kata AKBP Resza Ramadianshah untuk Penangkapan tersebut adalah merupakan laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian. Dan selanjutnya jajaran Polres Kolaka melakukan pengembangan terhadap laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan ke enam orang tersebut.
Kapolres Kolaka Gelar Press Conference Kasus Narkoba
“Pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat hingga unit Narkoba melakukan pengembangan sehingga yang berhasil menangkap ke enam orang tersangka tersebut, dan Yang terakhir kita amankan adalah lelaki berinisial S yang diamankan di sebuah rumah kosnya dengan barang bukti 7.00 gram narkotika jenis Sabu. Selain itu juga, kita amankan beberapa saset bekas, handphone, alat hisap dan timbangan digital,” ucap Kapolres Kolaka
“Dan para tersangka ke enam orang ini merupakan Target Operasional (TO) yang merupakan adalah pengedar dan juga pemakai. Selain itu dari hasil tes urine, juga ditemukan pengguna yang dinyatakan positif narkoba,” kata AKBP Resza Ramadianshah, S.Ik Kapolres Kolaka pada Press Conference.
Untuk itu ke enam orang tersangka tersebut akan dijerat Pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Aj)