KOLAKA, MNN.COM — Surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang di peruntukan bagi nelayan dan petani, mendapat keluhan berbagai kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Tanggetada, Watubangga, Polinggona dan Kecamatan Toari. Pasalnya, diduga surat rekomendasi tersebut di salahgunakan.
Berkaitan dengan itu, Haeruddin ketua LSM Gaki Kolaka menanggapi keluhan tersebut mengatakan bahwa menyoal surat rekomendasi tersebut memang carut-marut, maka dari itu pria yang akrab disapa Dudy ini berharap agar Dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi agar lebih selektif lagi.
“Kalau dari pelayanan APMS dan SPBU memang mereka sebatas melayani saja namun itupun perlu di kontrol, sebab ada sejumlah nelayan dan petani lainnya yang mengeluhkan terkait pelayanan BBM Solar, diduga ada nelayan yang hanya musiman atau jarang aktif melaut, namun dapat rekomendasi sehingga terkesan BBM subsidi di salahgunakan,” pungkasnya (Kamis 13/10/22).
Hal senada di ungkap Herman Ketua LSM Lider Sultra, menurutnya dugaan terjadinya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi bukan hanya dinas terkait yang selektif dalam mengeluarkan surat rekomendasi, namun penyaluran BBM bersubsidi pada SPDN, APMS dan SPBU perlu juga harus di kontrol ketat.
“Kalau nelayan itu terkadang jadi obyek saja untuk kepentingan para pelaku pengepul solar subsidi, maka nelayan lainnya terkadang tidak kebagian solar,” Ungkapnya.
Menurut Herman, adanya laporan aspirasi dari masyarakat kepada LSM Lider terkait penyalahgunaan penyaluran BBM solar yang pengawasannya lemah.
“Pengantrian di SPBU Watubangga memberikan kebijakan dengan menggunakan nomor antrian seperti saja arisan dan bahkan diduga beberapa SPBU dan APMS adanya biaya tambahan pengisian setiap jerigen, hal ini di duga pungli,” Kata herman.
Menanggapi soal penyalahgunaan BBM subsidi, Kapolsek Watubangga AKP. Abd Haris, membenarkan adanya surat rekomendasi bagi nelayan dan petani di wilayah tugasnya, namun menurutnya pihaknya terus melakukan peninjauan serta pengamanan pada APMS dan SPBU, bahkan menurut kapaolsek. Menurut dia, dalam permohonan nelayan harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab terhadap penggunaan surat rekomendasi. Apabila ada penyalahgunaan atau rekomenadasi digunakan orang lain, maka tanggung jawab berada pada pemilik seperti yang tertera dalam surat.
“Harus digunakan dengan benar karena jika ada masalah, maka yang bertanggung jawab adalah nama yang tertera dalam surat rekomendasi,” kata Kapolsek. (Tim)