JAKARTA, MNN.COM — Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi Pagawai Negeri Sipil (PNS). Kabarnya pemerintah akan membuka seleksi calon PNS atau CPNS pada 2023 mendatang. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) telah dibuka tahun ini.
Untuk PPPK 2022 dibuka hanya untuk profesi guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).
Sedangkan untuk seleksi CPNS tahap pendaftaran baru akan dibuka tahun depan.
Kabarnya, seleksi CPNS 2023 rencananya akan dibuka bagi formasi yang diperlukan seperi Hakim, Agen, dan Jaksa.
Hal ini disampaikan oleh KemenPAN RB dalam Rapat Koordinasi APKASI pada 21 September 2022 lalu.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada formasi lain pada seleksi CPNS 2023.
Bagi yang lolos tes CPNS akan diangkap menjadi PNS. Sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK akan diangkat jadi PPPK.
Merujud pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus.
Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau CPPPK.
Dilansir suarajayapura.com dari laman Indonesia Baik, ini perbedaan PNS dan PPPK.
PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Bedanya dengan PPPK, terletak pada hak untuk mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:
Gaji dan tunjangan Cuti PerlindunganPengembangan kompetensiSementara PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (Red)