Dugaan Korupsi Kades Ranosangia, DPMD dan Inspektorat Kolaka Terima Surat dari Tipikor Polres

KOLAKA, MNN.COM — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Agus S.IP.,MT, didampingi Kabid Pemdes, Genardi Pratomo Putra, S.Ip,.M.Ap, menanggapi dan membenarkan adanya surat dari  Reskrim Polres Kolaka dengan nomor; B/684XII/2022/Reskrim, dengan perihal permintaan dokumen, terkait kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Ranosangia.

Kadis PMD mengatakan bahwa Reskrim Polres Kolaka meminta untuk dapat memberikan dokumen guna kepentingan penyelidikan, yaitu dokumen berupa; Dokumen Apbdesa tahun 2020-2021, Dokumen Pertanggungjawaban ADD dan DD 2020-2021, Dokumen laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020-2021 dan Dokumen RAB pekerjaan fisik anggaran tahun 2020-2021.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kabar Gembira Untuk Masyarakat, Harga BBM Non Subsidi Turun Harga

“Berkaitan dengan dokumen dimaksud bahwa kami di Dinas PMD memiliki tupiksi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penguatan Kelembagaan terhadap Kepala Desa”, kata Kadis.

Dikatakan, Dinas PMD terus berkoodinasi dengan Inspektorat Daerah yang memiliki wewenang untuk mengaudit serta evaluasi dan monitoring terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, yaitu berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa dalam hal Pemberdayaan dan Pembangunan Fisik yang di kerjakan di Desa.

“Pembinaan serta sosialisasi terkait regulasi pengelolaan ADD dan Dana Desa kami terus lakukan, dan berlaku bagi semua kepala desa se-Kabupaten Kolaka”, Kata Kadis.

Baca Juga:  Pengelolaan CSR PT. Vale Tidak Jelas, HMI Cabang Kolaka Gelar Demo di Depan Kantor DPRD Kolaka

Dilain pihak, Inspektur Khusus Kantor ITDA Kolaka, Burhanuddin SH.,MH.Kn, didampingi Hj. Andi Bone selaku Irban III Kantor Inspektorat Daerah Kolaka, kepada wartawan mengatakan bahwa ITDA Kolaka juga menerima surat yang sama dari Reskrim Polres Kolaka, dimana bahwa surat tersebut juga meminta Dokumen berkaitan dengan realisasi pengelolaan ADD dan DD Kepala Desa Ranosangia tahun anggaran 2020-2021.

“Berkaitan dengan surat permintaan Dokumen Reskrim Polres Kolaka untuk kepentingan penyelidikan, Kami telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Ranosangia.LHP dimaksud yaitu dokumen yang memuat informasi tentang temuan – temuan dan rekomendasi menurut kriteria standar tertentu.

Jadi dengan kata lain mengenai situasi suatu objek setelah diadakannya investigasi atau penelitian- penelitian secara sistematis”, Kata Irsus. (Tim/Red)

Pos terkait