Aksi PANTARA di KPK, Tuntut Jabatan Sejumlah Plt Kepala OPD di Pemprov Sultra

JAKARTA, MNN.COM — Pergerakan Mahasiswa Nusantara (Pantara)  menggelar aksi demonstrasi di gedung utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Rabu (21/12/22).

Demonstrasi ini akibat dugaan tidak tertibnya penunjukan beberapa  Plt Kadis di lingkup pemprov Sultra, hingga menuai kritikan kontrol sosial di Sultra.

Bacaan Lainnya

Irjal Ridwan,  selaku penanggung jawab aksi melalui realisenya  mengatakan bahwa Jabatan Plt Kepala OPD di Lingkup Pemprof Sultra tidak tertib dan kuat dugaan tidak mengacu pada regulasi.

Baca Juga:  TRC PA Yang Sekarang TRC PPA Bukan LSM, Ini Penjelasannya

“Berdasarkan data yang kami himpun dari berbagai sumber, jelas bahwa plt kadis kehutanan sultra sudah menjabat selama 2 tahun, Plt kadis lingkungan hidup sudah 2 tahun menjabat, plt Kadispora sudah lewat dari 1 tahun menjabat, Plt Kadispenda menjabat 1 tahun hingga saat ini, dan juga Kepala Biro ULP juga telah menjabat lebih dari satu tahun. Ini jelas merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sengaja”, Kata Irjal.

Ditempat yang sama di depan Halaman Gedung KPK, Arin Fahrul Sanjaya Ketua Konsorsium Mahasiswa Nusantaara (KMN) menerangkan beberapa pelanggaran dilingkup Pemprov Sultra perlu di tindak tegas. Beberapa Plt kadis yang saat ini masih menjabat dapat di duga sebagai pejabat ilegal, 

Baca Juga:  Dengan Kategori Baik, Pemkot Kendari Meraih Penghargaan Anugrah Kulaitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

“Mereka (Plt red) statusnya adalah sebagai pelaksana tugas mana mungkin bisa menjabat dalam kurun waktu bertahun-tahun”, Cetus Arin 

Menurutnya, jelas bahwa Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin, juga ada tenggat waktu lamanya plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan.

“Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya. Jadi jelas kalau lewat dari 6 bulan masa jabatan dapat dipastikan bahwa segala kebijakan itu adalah tindak pidana korupsi serta ketidak patuhan terhadap aturan perundang-undangan” tutupnya. (Redaksi).

Pos terkait