KONAWE, MNN.COM — Cecok permasalahan batas lahan tanah, Seorang warga di Desa Amaroa Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami korban penganiayaan luka luka pada Jumat, (23/11/12/2022)
Korban penganiayaan tersebut adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial R (42) tahun warga Desa Amaroa dengan luka luka di bagian tubuhnya yang di lakukan oleh seorang lelaki berinisial J (43) tahun yang merupakan tetangga korban sendiri akibat Cecok permasalahan batas lahan tanah.
AKP. Moch Jacub Nursagli Kamaru sebagai Kasat Reskrim Polres Konawe menuturkan, bahwa dalam kronologis kejadian, Korban dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yakin sebilah parang, sehingganya Korban mengalami luka luka di bagian tubuhnya.
“Awalnya kejadinaya itu dengan beberapa hari yang lalu, korban memasang pembatas lahan tanah yang berada di samping rumahnya, karena menurut korban agar hewan ternak yang berkeliaran tidak masuk kedalam lahanya, karena korban sedang menanam sayur,” ucap Kasat Reskrim ,Polres Konawe, pada Minggu, (25/12/22).
Dan atas tindakan korban memasang patok batas lahan tanah tersebut membuat pelaku J (43) ini merasa tersinggung hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Sajam yakni sebilah parang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe menambahkan, bahwa pada saat itu korban sedang mengambil sayur dan hendak membersihkan di belakang rumahnya tepatnya di selokan irigasi.
“Jadi kejadian tersebut, tiba-tiba korban melihat pelaku datang dan mengayunkan parangnya untuk menganiaya korban di bagian leher namun korban menepis beberapa kali dan mengenai dibagian bahu sebelah kiri, di bagian lengan tangan sebelah kiri dan di bagian jari sebelah kiri,” kata, Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru.
Dan atas kejadian tersebut Korban masih dalam penanganan Tim Kesehatan untuk mendapatkan perawatan Rumah Sakit Konawe. Sementara pelaku beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut dari pihak penyidik. (Reporter. Aj/Red).