Rektor USN Kolaka Gelar Confrece Pers Terkait Dugaan Oknum Dosen dan Mahasiswa Transaksi Jual Beli Nilai

Ketgam, Tampak Dr. Nur Ihsan Rektor USN Kolaka Gelar Confrensi Pers Bersama Para Awak Media (Foto Aj/Red)

KOLAKA, MNN.COM – Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) gelar Konferensi Pers terkait dugaan oknum Dosen dan mahasiswa di lingkup USN Kolaka yang melakukan transaksi jual beli nilai.

Konfrensi Pers tersebut digelar di gedung Kampus Universitas Sembilanbelas November (USN( Kolaka Lantai dua pada Senin, (6/2/2023). 

Bacaan Lainnya

Rektor USN Kolaka mengatakan, bahwa dengan adanya oknum Dosen dan mahasiswa melakukan dugaan transaksi Jual beli nilai pihaknya akan memberikan sangksi sesuai kode etik yang ada di Kampus USN Kolaka tentang aturan Dosen dan mahasiswa.

Dia juga mengatakan, dirinya telah menerima laporan tentang adanya oknum dosen dan mahasiswa transaksi jual beli nilai.

“Kami menerima laporan bahwa ada terjadi transaksi jual beli, dan mengenai  jaringan, saya tidak tau dari mana kemana, dari hasil investigasi yang kami peroleh bahwa yang bersangkutan juga telah mengakui atas perbuatanya, dan sebagian telah dikembalikan,”ucap Rektor.

Baca Juga:  Peserta UKW PWI Sulsel Angkatan Ke 26 Seluruhnya Lulus Kompeten

Untuk Menanggapi hal tersebut, Rektor USN Kolaka Nur Ihsan mengatakan rana penalian dosen ada di program studi, dan berkonsultasi ke fakultas masing-masing.

Setelah mengetahui adanya transaksi nilai, Nur Ihsan telah memanggil oknum yang disinyalir melakukan transaksi, dan telah mengakui adanya peristiwa transaksi tersebut.

Rektorat belum mengambil langkah sanksi karena di USN Kolaka belum ada regulasi terkait kode etik dosen.

“Rektorat belum ada rujukan sanksi terkait transaksi jual beli nilai,” kata Nur Ihsan.

“Sanksi yang diberikan kita belum punya, belum ada kode etik dosen yang kita buat, harus rapat senat kemudian merekomendasikan rektor, lalu rektor menindaklanjuti,” tambahnya.

Karena belum adanya aturan terkait kode etik dosen sehingga terduga pelaku oknum dosen yang melakukan transaksi jual beli nilai hanya akan diberikan sanksi pembinaan.

Baca Juga:  Tiga Orang Bakal Calon Rektor USN Kolaka Gugur, Ini Hasil Putusan Senat

Nur Ihsan mengatakan, perhatiannya bukan hanya terkait transaksi jual beli nilai, tapi juga ada transaksi jual beli skripsi yang semuanya harus dihentikan.

Terkait nilai mahasiswa yang telah diubah oleh oknum dosen tersebut telah dikembalikan ke nilai awalnya.

Nur Ihsan mengatakan terjadinya transaksi jual beli nilai ini merupakan kelemahan dari transisi nilai secara manual ke sistem informasi akademik (SIAKAD) USN Kolaka.

Menurutnya dari tahun 2017 SIAKAD memang tidak pernah maksimal, selalu ada masalah, sehingga dengan mudah dijebol hingga saat ini.

“Kelemahan SIAKAD bukan hanya terjadi di USN Kolaka saja, tapi juga teradi di bebrapa kampus seperti Universitas Haluoleo Kendari,” ucapnya.

Di akhir Konfrensi Persnya, Rektor USN juga mengatakan bahwa untuk kelemahan SIAKAD, Rektorat memberikan solusi dengan menunjuk rekanan dari luar yaitu PT Sentra Vidya Utama untuk memaksimalkan keamanan SIAKAD.

(Wartawan Aj/Red)

Pos terkait