Rutan Kelas IIB Kolaka dan Disdukcapil Kolaka Adakan Perjanjian Kerjasama Perekaman NIK Warga Binaan

Ketgam, Tampak Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Bersama Kadis Dukacpil Kolaka Melakukan Kerjasama Dalam Perekaman (Foto Red)

KOLAKA, MNN.COM — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan beserta seorang staf dari Pelayanan Tahanan, melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dan Rutan Kelas IIB Kolaka tentang Pelaksanaan Perekaman Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Napi dan Tahanan yang belum memiliki e-KTP dalam rangka terpenuhinya data pemilih untuk Tahun 2024 pada Rutan kelas IIB  Kolaka . 

Bacaan Lainnya

Kedatangan Kepala Rutan disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Anas Yusuf di ruang kerjanya. Keduanya sempat berbincang sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut yang juga disaksikan oleh beberapa staf dari kedua instansi pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2023, Kapolsek Rate Rate Menghimbau Agar Warga Merayakanya Dengan Ibadah

Dikatakan oleh Tutut bahwa, kerjasama tersebut akan memudahkan koordinasi antara kedua instansi terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga binaan.

“Saya ucapkan terima atas kesediaan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka sehingga pada pagi ini telah terlaksana penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Dengan kerjasama ini akan memudahkan koordinasi diantara kami, terutama dalam hal kelengkapan administrasi kependudukan bagi warga binaan. Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, bahwa kami harus melakukan koordinasi secara intens dengan Disdukcapil setempat untuk melengkapi NIK warga binaan dalam rangka persiapan menjelang Pemilu Tahun 2024. Dengan kerjasama ini, warga binaan yang belum memiliki e-KTP dapat segera dilakukan perekaman untuk memperoleh NIK, sehingga mereka mendapatkan hak pilihnya pada pemilu tahun depan”, ungkap Tutut.

Baca Juga:  Sudah Tervonis, Kejari Denpasar Eksekusi 15 Napi Kasus Narkotika Ke Lapas Bangli

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Anas Yusuf mengatakan bahwa tujuan kerjasama tersebut sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada warga binaan Rutan Kolaka.

“Perjanjian kerjasama ini diharapkan nantinya warga binaan yang belum memiliki NIK dapat segera kami lakukan perekaman, sehingga harapannya ketika mereka telah memperoleh NIK, Warga binaan dapat ikut serta sebagai pemilih pada pemilu Tahun 2024. Kami menyambut baik kerjasama ini, biasanya kami yang selalu menyambangi Instansi-instansi lain, tetapi kali ini instansi vertikal yang datang langsung kepada kami. Saya selaku Kepala Disdukcapil sangat berterimakasih dan mengapresiasi Kepala Rutan Kolaka atas terjalinnya kerjasama ini”, tuturnya. (*)

Pos terkait